OJK Rilis Beleid Soal Perintah Tertulis, Melanggar Terancam Pidana

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:51 WIB
loading...
OJK Rilis Beleid Soal...
OJK keluarkan aturan baru untuk sektor jasa keuangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan , Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan ketentuan baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) No. 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis). Beleid ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.



Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dan atau pihak tertentu. Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan perintah tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.

"Sanksi pelanggaran perintah tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK," kata Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

OJK menyadari bahwa tindak lanjut perintah tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan perintah tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu.

Dalam hal LJK dan atau pihak tertentu telah memenuhi perintah tertulis namun kondisi LJK dan atau pihak tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



"OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat," tandas Darmansyah.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)