OJK Rilis Beleid Soal Perintah Tertulis, Melanggar Terancam Pidana

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:51 WIB
loading...
OJK Rilis Beleid Soal...
OJK keluarkan aturan baru untuk sektor jasa keuangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan , Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan ketentuan baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) No. 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis). Beleid ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca juga: Bulan Inklusi Keuangan 2022: Petani Berjaya di Provinsi Lampung

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dan atau pihak tertentu. Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan perintah tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.

"Sanksi pelanggaran perintah tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK," kata Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

OJK menyadari bahwa tindak lanjut perintah tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan perintah tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Borong...
MNC Sekuritas Borong 3 Penghargaan di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026
Mengulik 5 Agenda Prioritas...
Mengulik 5 Agenda Prioritas Strategis Ketua OJK Baru Kiki Widyasari
OJK Targetkan Himpun...
OJK Targetkan Himpun Dana Rp250 Triliun di Pasar Modal pada 2026
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Ditunjuk Jadi Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil DK OJK
144 Pelaku Usaha Jasa...
144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Semprit OJK di 2025, Ada 40 Dihajar Denda
CBI Mendorong Inovasi...
CBI Mendorong Inovasi dalam Manajemen Risiko Kredit
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekrutmen Bersama BUMN...
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Buka Loker di 12 Sektor Industri, Cek Nama Perusahaannya
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Rekomendasi
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Berita Terkini
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved