Inilah Ketentuan Pangan Olahan yang Tak Perlu Izin Edar, Pentol Termasuk?

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:08 WIB
loading...
Inilah Ketentuan Pangan...
Menjamurnya bisnis pangan rumahan dari para pelaku UMK bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga. Foto/MPI/Mushaful Imam
A A A
JAKARTA - Menjamurnya bisnis pangan rumahan dari para pelaku usaha mikro kecil (UMK) bisa membantu meningkatkan ekonomi keluarga dan harapannya tentu bisa berkembang dan membesar.

Di sisi lain, para pelaku UMK pangan olahan kerap bingung terkait berbagai perizinan yang harus dipenuhi dalam menjual produk-produknya, salah satunya persoalan izin edar.

Kordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta Rini Asri menyatakan, tidak semua produk pangan olahan harus mempunyai izin edar, baik MD (izin untuk industri besar dan bersifat lokal) maupun PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Menurut dia, ada beberapa produk yang menang tidak memerlukan izin edar dari BPOM. Misalnya produk olahan makanan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari.

"Jadi kalau Bapak Ibu ada produksi minuman misalnya, masa simpan hanya 3 hari, tinggal dituliskan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa," jelas Rini dalam sosialisasi kemudahan mendapatkan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) melalui kanal YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman Penyebab Gagal Ginjal, Nomor 2 Biasa Dikonsumsi Setiap Hari

Rini melanjutkan, jenis pangan yang diimpor dalam jumlah kecil juga tidak memerlukan izin edar. Sehingga, bisa saja langsung dipasarkan melalui mekanisme lain lewat BPOM.

Selain itu pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, artinya dikerjasamakan secara business to business (B to B) untuk dikelola lebih lanjut oleh perusahaan lain.

"Jadi produk yang diproduksi UMK akan menjadi bahan baku bagi produsen lain. Namun di sini memang banyak penyelewengan, awalnya B to B, tetapi lalu memproduksi kemasan kecil yang dilepas ke pasar," ungkapnya.

Baca juga: Pakar IPB: Awas! Jajanan Anak yang Tak Miliki Izin Edar Butuh Pengawasan Ketat

Produk lain yang tidak membutuhkan izin edar adalah pangan olahan yang dikemas dan dijual di hadapan pembeli. Misalnya warung kopi yang meracik langsung minuman di hadapan konsumen.

Selanjutnya ada pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir, serta pangan siap saji juga tidak memerlukan izin edar.

"Tadi seperti ada pentol pakai gerobak, bakso gerobak dorong tidak wajib izin edar sebenarnya, hanya memerlukan sertifikat layak izin ke Dinas Kesehatan," tuturnya.



Meski begitu, untuk makanan siap saji seperti pentol dan bakso yang dibekukan (frozen food) tetap memerlukan izin MD, kecuali para pelaku usaha pangan bakso itu tidak menjualnya secara massal dan memasarkan ke ritel.

"Kemudian yang tidak memerlukan izin edar lain adalah produk yang mengalami pengolahan minimal pasca panen," tutup Rini.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
FAO Ingatkan Risiko...
FAO Ingatkan Risiko Krisis Pangan Global, Indonesia Siap Ambil Peran Pemasok Pangan Dunia
Dukung Arah Ekonomi...
Dukung Arah Ekonomi Prabowo, Elemen Masyarakat Minta Distribusi Pangan Diperbaiki
Bahan Pangan Masih Impor,...
Bahan Pangan Masih Impor, Siap-siap Hadapi Lonjakan Harga Imbas Rupiah Loyo
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Rekomendasi
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved