Presiden: BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Bantuan Subsidi Upah Pekerja Formal Jangan Salah Sasaran)
“Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 15,6 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak September karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU,” terang Anggoro.
Seperti diketahui, sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.
(Baca juga:Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah)
“Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 15,6 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak September karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU,” terang Anggoro.
Seperti diketahui, sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.
(Baca juga:Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah)
Lihat Juga :