Presiden: BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
“Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia. Seperti yang disampaikan Pak Presiden, kita mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran. Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK,” ujar Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, penyaluran BSU tersebut sebagai bentuk hadirnya negara di tengah pekerja. “Semoga BSU ini bisa bermanfaat kepada seluruh pekerja,” ujarnya.
Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja di wilayah kerjanya untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia yang terdaftar BPJAMSOSTEK, BPJS Ketenagakerjaan membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/HRD/Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” kata Wetty.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, penyaluran BSU tersebut sebagai bentuk hadirnya negara di tengah pekerja. “Semoga BSU ini bisa bermanfaat kepada seluruh pekerja,” ujarnya.
Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja di wilayah kerjanya untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia yang terdaftar BPJAMSOSTEK, BPJS Ketenagakerjaan membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/HRD/Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” kata Wetty.
(dar)
Lihat Juga :