Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha?
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Dia menandaskan pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
"Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya,
saya larang untuk itu," kata dia.
Meski menuai banyak cibiran atas keputusannya mengizinkan kembali ekspor benih lobster, pihaknya mengaku tak mempersoalkan. Keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur. Alasan utamanya yaitu mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.
"Saya tidak peduli dibully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan dan itu sesuai perintah presiden," jelasnya.
Sebagai infromasi, dibukanya kembali ekspor benih lobster diatur dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Regulasi tersebut turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan 2% hasil panen ke alam. Adapun benih lobster yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor.
"Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya,
saya larang untuk itu," kata dia.
Meski menuai banyak cibiran atas keputusannya mengizinkan kembali ekspor benih lobster, pihaknya mengaku tak mempersoalkan. Keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur. Alasan utamanya yaitu mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.
"Saya tidak peduli dibully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan dan itu sesuai perintah presiden," jelasnya.
Sebagai infromasi, dibukanya kembali ekspor benih lobster diatur dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Regulasi tersebut turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan 2% hasil panen ke alam. Adapun benih lobster yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp5.000 per ekor.
(nng)
Lihat Juga :