Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia

Senin, 31 Oktober 2022 - 22:14 WIB
loading...
A A A
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening di Himbara, dipersilakan datang langsung ke Kantor Pos dengan mekanisme pembayaran BSU sebagai berikut:
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan/pabrik/kantor penerima
2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan di aplikasi Pospay (dengan terlebih dahulu mengunduh dan menginstall aplikasi Pospay pada playstore)
Jika penerima BSU tidak memiliki ponsel, juru bayar Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan
3. QR Code dipindai oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)
4. Juru bayar memverifikasi data penerima BSU dan identitas fisik, kemudian mengambil foto e-KTP asli penerima BSU.
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sesuai, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU
6. Penerima BSU menandatangani daftar nominatif/bukti penerimaan dana BSU
7. Juru bayar menyerahkan uang BSU
8. Penerima melengkapi username, password, dan PIN agar dapat menggunakan Pospay untuk penerimaan bantuan berikutnya, atau untuk bertransaksi keuangan lainnya.

Unduh Pospay Biar Lebih Mudah dan Praktis
Penerima BSU diimbau mengunduh aplikasi Pospay melalui smartphone. Mengapa? Sebab, Pospay memudahkan pengecekan kepastian seseorang terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Dengan hanya klik aplikasi Pospay di smartphone, penerima BSU tidak perlu antre hanya untuk mengecek kepastian sebagai penerima BSU.

(Baca juga:Presiden: BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan)

Mengenai kerahasiaan data penerima BSU, PT Pos Indonesia menjamin bahwa foto e-KTP penerima BSU di aplikasi Pospay tidak disimpan oleh PT Pos Indonesia. Proses pemindaian e-KTP hanya untuk memudahkan pengecekan NIK e-KTP penerima BSU.

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki smartphone, pengecekan bisa dilakukan melalui Kantor Pos, atau melalui surat pemberitahuan yang diberikan melalui perusahaan tempat penerima BSU bekerja.

Informasi seputar BSU bisa diperoleh melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau bsu.kemnaker.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay yang telah diunduh di smartphone.
(dar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)