Menaker: SKKNI Diharapkan Dongkrak Daya Saing Perfilman Indonesia

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:22 WIB
loading...
Menaker: SKKNI Diharapkan...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perfilman mendorong agar industri kreatif khususnya film tidak kalah bersaing. Foto/Michelle Natalia, SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyah menyerahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perfilman kepada Asosiasi Sinematografer, Editor, dan Pekerja Film yang diwakili oleh aktor Reza Rahadian dan aktris Marcella Zalianty. Penyerahan dilaksanakan di Innovation Room Kementerian Ketenagakerjaan RI dan disaksikan oleh para stakeholders.

"SKKNI ini merupakan salah satu bentuk perwujudan fokus Presiden Joko Widodo di paruh kedua pemerintahannya, yaitu pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, termasuk di bidang seni dan budaya," ujar Ida di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

( )

Ida meyakini, produk industri perfilman Indonesia tidak akan kalah bersaing dengan produk perfilman negara lain. Tren perfilman Indonesia sebelum pandemi Covid-19 melanda juga menunjukkan kemajuan yang bagus.

"Dengan SKKNI ini, saya berharap peningkatan kualitas SDM yang kita bangun di bidang perfilman memiliki standar dan tolak ukur yang jelas," ucapnya.

Keberadaan SKKNI ini juga diharapkan bisa mendorong nilai kompetitif dari pekerja seni di bidang perfilman, dan bisa mendorong kerjasama perfilman dengan negara-negara lain. "Ini adalah salah satu cara kita membangun SDM kompetitif. Dengan kompetensi yang sesuai standar, perfilman kita bisa memiliki daya saing yang luar biasa," pungkasnya.

Sebelumnya, penyusunan SKKNI perfilman diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hingga saat ini, sudah resmi terbentuk 14 SKKNI bidang perfilman oleh Kemenaker.

"SKKNI Bidang Film pertama kali diinisiasi oleh Kemendikbud dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 273 Tahun 2011 tentang Penetapan SKKNI Bidang Sensor Film," jelas Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Bambang Satrio Lelono.

Ia menyampaikan, penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan, diantaranya, Pusat Pengembangan Perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Asosiasi Perfilman (pelaku seni dan film), akademisi, praktisi film, dan SMA/SMK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)