Percepatan Digitalisasi Dokumen, PT Pos Indonesia Sediakan e-Meterai 

Selasa, 01 November 2022 - 17:28 WIB
loading...
Percepatan Digitalisasi...
Seorang warga membeli meterai elektronik di Kantor Pos.
A A A
JAKARTA - Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan meterai elektronik atau e-meteraiRp10.000 pada tanggal 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai pada dokumen digital.

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Distribusi dan penjualan e-meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).

Penerbitan e-meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.

(Baca juga:Masyarakat Diminta Waspadai Penjualan Meterai Elektronik Palsu)

Apa itu e-meterai? Dikutip lamane-meterai.co.id, meterai elektronik (e-meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.

Keberadaan meterai elektronik memudahkan masyarakat karena tidak perlu membeli meterai di toko, tempat fotokopi atau warung, tetapi cukup membeli di Kantor Pos terdekat.

E-meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan. PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai. Untuk kebutuhan meterai, silahkan datang langsung ke Kantor Pos,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).

Perbedaan dengan Meterai Tempel
Meterai elektronik berbeda dengan meterai tempel. Perbedaan tak hanya terdapat pada wujud, namun juga terdapat digit kode unik, nominal meterai, penunjuk frasa ‘Meterai Elektronik’, dan gambar Garuda Pancasila pada meterai elektronik.

Kode digit yang tertera pada e-meterai merupakan 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan Sistem Meterai Elektronik untuk memastikan keaslian dari penggunaan meterai tersebut saat dibubuhkan ke dalam dokumen digital.

(Baca juga:Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik)

Meski terhitung baru diperkenalkan kepada publik, masyarakat antusias mencari dan menggunakan e-meterai.

“Masyarakat mulai mengerti bagaimana menggunakan e-meterai. Mulai dari tata cara pembelian sampai tata cara pembubuhannya. Saat ini, animo masyarakat cukup tinggi untuk membeli e-meterai lewat Kantor Pos setelah dijelaskan tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai,” kata Yudha.

Cara Pembelian e-Meterai
Masyarakat dapat membeli e-meterai dengan cara datang langsung ke Kantor Pos terdekat kemudian melakukan pembelian di loket sesuai kebutuhan. Setelah melakukan pembelian, masyarakat akan diberikan link microsite untuk melakukan pembubuhan e-meterai. Pastikan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai sudah dalam bentuk PDF dan mengikuti langkah pembubuhan sesuai penjelasan pada link microsite tersebut.

PT Pos Indonesia terus menyosialisasikan penyediaan e-meterai, cara memperoleh dan bagaimana menggunakannya. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang sebelumnya memang sudah banyak yang bertanya ke Kantor Pos.

(Baca juga:Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Beli dan Pakainya)

“Sosialisasi lainnya juga dilakukan melalui media sosial milik PT Pos Indonesia, serta mendatangi langsung perusahaan-perusahaan atau pengguna meterai dalam jumlah besar bahwa pembelian e-meterai sudah bisa dilakukan di Kantor Pos,” katanya.

Lebih lanjut Yudha berharap makin banyak masyarakat yang familiar dan menggunakan e-meterai untuk kebutuhan pembubuhan dokumen digital.

“PT Pos Indonesia sudah dikenal sebagai institusi yang menjual meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya,” ucapnya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)