Demi Memulihkan Ekonomi, Lima Kementerian Bekingi Si Kecil

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:14 WIB
loading...
Demi Memulihkan Ekonomi,...
foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lima menteri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Investasi dan Maritim menyelenggarakan peluncuran penjaminan kredit modal kerja UMKM. Langkah lima kementerian untuk menjamin atau membekingi UMKM itu dilakukan untuk menghidupkan kembali perekonomian di tengah pandemi virus Corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam menggerakkan kembali roda perekonomian nasional. Salah satu kebijakannya, sejak beberapa waktu lalu perbankan telah diberikan keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi bagi UMKM yang terdampak pandemi.

"Pada kesempatan ini UMKM jadi prioritas utama untuk pemulihan ekonomi. Perbankan telah diberikan keleluasaan melakukan restrukturisasi kredit," ujar Airlangga dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (8/7/2020). ( Baca juga:Krisis Akibat Pandemi, Bisakah UMKM Jadi Penyelamat Ekonomi (Lagi) )

Menurut Airlangga, dalam rangka mendorong kinerja UMKM yang lebih optimal, pemerintah kemudian juga memberikan suntikan modal kerja bagi UMKM. Pemberian suntikan modal kerja ini juga diiringin dengan BUMN sebagai penjamin kredit.

"Pemerintah sesudah restrukturisasi menganggap penting suntikan modal kerja untuk UMKM, dan penjaminan kredit menjadi sangat penting. Oleh karena itu, baik Askrindo maupun Jamkrindo diharapkan secara aktif melaksanakan programnya sehingga program modal kerja ini bisa dilakukan perbankan," paparnya.

Dia melanjutkan, melalui Kemenkeu, pemerintah telah mengalokasikan imbal jasa penjaminan, counter guarantee, dukungan resharing lain yang diperlukan menggerakkan ekonomi. Pemerintah juga melakukan pencadangan dana untuk penjaminan.

"Kalau kita lihat dari kredit UMKM, NPL (kredit macet) sampai Maret relatif rendah, secara keseluruhan 5,09%, usaha kecil 3,99% dan menengah 1,97%. Tentunya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu UMKM, pemerintah telah melakukan pembebasan bunga dan penundaan pokok untuk yang terdampak Covid-19 untuk periode enam bulan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)