Tutup Cabang KB Bukopin sebagai Upaya Optimalisasi Jaringan di Era Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dengan mulai beralihnya layanan perbankan konvensional ke digital, akan berdampak pada penutupan kantor cabang. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat hanya 25.641 unit kantor cabang bank umum per Juni 2022. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir menyusut sebanyak 4.058 kantor cabang dari posisi Juni 2021 yang mencapai 29.699 kantor cabang.
Beberapa bank pun turut merespons perkembangan era digital tersebut dengan memangkas sejumlah kantor cabang, kendati demikian, Bank tetap memperkuat layanan cabang yang ada dengan mentransformasi menjadi digital maupun smart branches.
Digitalisasi kantor cabang sedianya sudah dilakukan beberapa tahun lalu, berdasarkan data OJK pada 2015 merupakan puncak tertinggi jumlah kantor cabang sebanyak 32.953, dibandingkan per Juni 2022 sebanyak 25.641 unit, artinya berkurang 7.312 unit atau 22,19% dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Sama hal dengan tren penutupan kantor cabang pada bank di Tanah Air, PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) turut beradaptasi atas perkembangan era digital saat ini. Keberadaan kantor cabang perbankan secara fisik masih dibutuhkan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang ingin mendapat layanan keuangan yang khusus.
Digitalisasi dapat dibagi ke dalam beberapa sisi, yaitu eksternal dari sisi nasabah dan internal dari sisi Bank. Bagi perbankan, hubungan antara bank dan nasabah harus senantiasa dijaga melalui pertemuan secara fisik maupun non fisik. Dengan kata lain, digitalisasi memang perlu diadaptasi dan diimplementasikan.
Secara alami, akibat adanya digitalisasi serta perubahan perilaku masyarakat menyebabkan keberadaan dan fungsi kantor cabang bank konvensional akan berkurang seiring dengan berjalannya waktu.
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan perilaku transaksional nasabah dari sistem konvensional menjadi digital ataupun dari system offline menjadi online. Maka untuk merespons hal tersebut, bank harus mampu beradaptasi dengan merubah pola bisnis yang ada, termasuk salah satunya yaitu kantor cabang sebagai instrument pengembangan bisnis perbankan menjadi lebih terdigitalilasi.
Sehingga alokasi biaya pengembangan jaringan cabang dapat teroptimalisasi ke dalam bentuk lain melalui pengembangan teknologi produk dan layanan yang dapat menjawab seluruh kebutuhan nasabah atas perubahan perilaku transaksional tersebut.
Maka untuk mendukung seluruh proses adaptasi system perbankan yang komprehensif, pihak-pihak yang memiliki informasi dan keilmuan seputar perkembangan digital perbankan juga harus bisa berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat untuk membangun dan memperkuat industri perbankan di tanah air di era digital saat ini.
Lihat Juga: Permudah Transaksi Tanpa Kartu, BRI Gandeng Artajasa Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal
Beberapa bank pun turut merespons perkembangan era digital tersebut dengan memangkas sejumlah kantor cabang, kendati demikian, Bank tetap memperkuat layanan cabang yang ada dengan mentransformasi menjadi digital maupun smart branches.
Digitalisasi kantor cabang sedianya sudah dilakukan beberapa tahun lalu, berdasarkan data OJK pada 2015 merupakan puncak tertinggi jumlah kantor cabang sebanyak 32.953, dibandingkan per Juni 2022 sebanyak 25.641 unit, artinya berkurang 7.312 unit atau 22,19% dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Sama hal dengan tren penutupan kantor cabang pada bank di Tanah Air, PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) turut beradaptasi atas perkembangan era digital saat ini. Keberadaan kantor cabang perbankan secara fisik masih dibutuhkan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang ingin mendapat layanan keuangan yang khusus.
Digitalisasi dapat dibagi ke dalam beberapa sisi, yaitu eksternal dari sisi nasabah dan internal dari sisi Bank. Bagi perbankan, hubungan antara bank dan nasabah harus senantiasa dijaga melalui pertemuan secara fisik maupun non fisik. Dengan kata lain, digitalisasi memang perlu diadaptasi dan diimplementasikan.
Secara alami, akibat adanya digitalisasi serta perubahan perilaku masyarakat menyebabkan keberadaan dan fungsi kantor cabang bank konvensional akan berkurang seiring dengan berjalannya waktu.
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan perilaku transaksional nasabah dari sistem konvensional menjadi digital ataupun dari system offline menjadi online. Maka untuk merespons hal tersebut, bank harus mampu beradaptasi dengan merubah pola bisnis yang ada, termasuk salah satunya yaitu kantor cabang sebagai instrument pengembangan bisnis perbankan menjadi lebih terdigitalilasi.
Sehingga alokasi biaya pengembangan jaringan cabang dapat teroptimalisasi ke dalam bentuk lain melalui pengembangan teknologi produk dan layanan yang dapat menjawab seluruh kebutuhan nasabah atas perubahan perilaku transaksional tersebut.
Maka untuk mendukung seluruh proses adaptasi system perbankan yang komprehensif, pihak-pihak yang memiliki informasi dan keilmuan seputar perkembangan digital perbankan juga harus bisa berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat untuk membangun dan memperkuat industri perbankan di tanah air di era digital saat ini.
Lihat Juga: Permudah Transaksi Tanpa Kartu, BRI Gandeng Artajasa Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal
(ars)