BSU Tahap VII lewat Kantor Pos Mulai Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja, Begini Skemanya

Kamis, 03 November 2022 - 12:11 WIB
loading...
BSU Tahap VII lewat...
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII mulai disalurkan kepada para penerima yang tidak mempunyai rekening Himbara melalui PT Pos Indonesia kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII mulai disalurkan kepada para penerima yang tidak mempunyai rekening Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Penyaluran BSU tersebut akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia .

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Ida Fauziah menjelaskan, skema penyaluran BSU melalui PT Pos ini memang berbeda dengan metode transfer langsung ke rekening penerima seperti yang dilakukan pada penyaluran tahap sebelumnya.

Baca Juga: Hore! Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Menerima BSU

PT Pos nantinya akan mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi. Undangan tersebut bakal diberikan kepada perusahaan tempat penerima bekerja.

Sehingga penyalurannya mempunyai dua skema, yaitu secara kolektif di perusahaan, atau penerima ini mau mengambil langsung di kantor Pos. Adapun cara mengetahui pekerja menerima BSU melalui PT Pos Indonesia, para pekerja bisa melakukan pengecekan aplikasi pospay.

"Kami berharap penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat," ujar Menaker Ida dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Lepas Jabatan Direktur...
Lepas Jabatan Direktur Transjakarta, Daud Joseph Didapuk jadi Dirut PT Pos Indonesia
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Noel: Saya Lebih Banyak...
Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK, Adu Saja
Rekomendasi
Kamuflase Kendaraan...
Kamuflase Kendaraan Perang Rusia Bisa Mengecoh Drone Berteknologi AI
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Microsoft Klaim Chip...
Microsoft Klaim Chip Kuantum Baru 1.000 Kali Lebih Stabil
Berita Terkini
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved