Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10% di 2023 dan 2024
Kamis, 03 November 2022 - 18:57 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para menteri terkait bersama presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%,” papar Menkeu dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Beban Cukai Tinggi, Laba Perusahaan Rokok Besar Tergerus Tiap Tahun
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan tarif yang sama.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para menteri terkait bersama presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%,” papar Menkeu dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Beban Cukai Tinggi, Laba Perusahaan Rokok Besar Tergerus Tiap Tahun
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan tarif yang sama.
Lihat Juga :