Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10% di 2023 dan 2024

Kamis, 03 November 2022 - 18:57 WIB
loading...
Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10% di 2023 dan 2024
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para menteri terkait bersama presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%,” papar Menkeu dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).



Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan tarif yang sama.

Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” bebernya.

Menkeu mengklaim dalam penetapan CHT pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)