Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Sejumlah Kantor Pertanahan

Kamis, 03 November 2022 - 22:51 WIB
loading...
Ombudsman Temukan Potensi...
Hasil kajian cepat Ombudsman mengungkap potensi maladministrasi di kantor pertanahan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hasil kajian cepat (rapid assessment) Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam proses permohonan pendaftaran pelayanan pertanahan pertama kali dan permohonan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah .

Baca juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Nilai Kemenkes dan BPOM Berpotensi Lakukan Maladministrasi

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menyebutkan pihaknya menemukan potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang.

“Dari 37 berkas yang diperiksa, hanya 9 berkas sesuai jangka waktu yang ditentukan di dalam SOP. Terdapat 11% berkas permohonan yang selesai sesuai tenggat waktu dan 76% berkas permohonan yang lewat dari tenggat waktu,” ungkap Dadan, Kamis (3/11/2022)

Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 1 Tahun 2010 jangka waktu penyelesaian untuk pendaftaran pertama kali adalah 98 hari, sedangkan realisasi di lapangan rata-rata membutuhkan waktu hingga 143 hari untuk proses penyelesaiannya dalam kurun waktu 2020-2022. Sedangkan untuk layanan pemecahan, jangka waktu yang ditetapkan adalah 15 hari, namun rata-rata waktu penyelesaian mencapai 37 hari.

Dadan menambahkan, pada aspek biaya, masih terbuka peluang terjadinya punggutan liar untuk percepatan pelayanan. Ditemukan pada beberapa kantor pertanahan dengan melibatkan oknum internal kantor pertanahan dengan besaran biaya yang bervariasi tergantung permintaan.

Kemudian pada aspek sumber daya manusia (SDM), ketersediaan SDM yang tidak sebanding dengan beban kerja yang harus diselesaikan dan tenggat waktu standar pelayanan. ”Akibatnya terjadi penundaan penyelesaian pelayanan dengan alasan beban kerja,” imbuh Dadan.

Dalam kajian tersebut Ombudsman memberikan tiga saran perbaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perkaban No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Kedua, meningkatkan pengawasan dan penerapan reward and punishment dalam penyelenggaraan pelayanan pada kantor pertanahan. Ketiga, melakukan upaya perbaikan menyeluruh terhadap regulasi, operasional layanan dengan mengoptimalkan strategi penanganan dan antisipasi terhadap kendala internal dan eksternal yang dihadapi oleh kantor pertanahan.

Dadan menjelaskan latar belakang Ombudsman melakukan kajian tersebut adalah adanya laporan masyarakat yang menunjukkan keterlambatan dalam pelayanan pendaftaran tanah.

“Pada tahun 2021, tercatat 1.612 Laporan terkait sektor pertanahan. Terdapat 513 laporan terkait pendaftaran pertama kali, dan 139 Laporan terkait pemecahan sertifikat dalam kurun waktu 2017-2021,” ucapnya.

Baca juga: BLACKPINK Tak Diizinkan Pemerintah Gelar Konser di GBK

Kajian Ombudsman itu mengambil sampel di 11 kantor pertanahan, yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Pangkal Pinang, Kota Tangerang, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kota Manado, dan Kabupaten Minahasa Utara.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Balik Nama Sertifikat...
Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Prosedur dan Biayanya
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Digitalisasi Sertifikat...
Digitalisasi Sertifikat Tanah Mandek, OJK Sebut Bank Belum Sepaham
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Rekomendasi
Cara Seru Nonton Beragam...
Cara Seru Nonton Beragam Microdrama di V+Short, Bikin Ketagihan!
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Berita Terkini
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Tiga Tahun Program Mangrove...
Tiga Tahun Program Mangrove NHM di Kao Tunjukkan Hasil Nyata bagi Pemulihan Ekosistem Pesisir
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved