Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya
Jum'at, 04 November 2022 - 13:03 WIB
loading...
Presiden Buruh Said Iqbal (Tengah) membeberkan, beberapa alasan yang mendasarinya kenapa kenaikan upah minimum tahun depan diyakini minimal harus naik sebesar 13%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan upah minimum tahun depan diyakini minimal harus naik sebesar 13%. Ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut. Presiden Buruh Said Iqbal membeberkan, beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.
Baca Juga: Tuntut Upah Buruh Naik, Said Iqbal Sebut Ancaman Resesi Masih Jauh dari Indonesia
Pertama, Said Iqbal menilai formula kenaikan upah yang ada saat ini menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turun dari UU Cipta Kerja tidak sah.
"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11/2022).
Sehingga Said Iqbal menilai kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau di jadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.
Baca Juga: Tuntut Upah Buruh Naik, Said Iqbal Sebut Ancaman Resesi Masih Jauh dari Indonesia
Pertama, Said Iqbal menilai formula kenaikan upah yang ada saat ini menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turun dari UU Cipta Kerja tidak sah.
"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11/2022).
Sehingga Said Iqbal menilai kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau di jadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.
Lihat Juga :