Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja
Jum'at, 04 November 2022 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya
Wamenaker sendiri mengaku sedang tidak berada di Jakarta sehingga tidak bisa menemui massa aksi di depan kantor Kemnaker di Jakarta.
Dirinya tengah berada di Jambi untuk menghadiri acara Rapat Kerja Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI Provinsi Jambi). "Saya sedang di Jambi, semoga semua pihak bisa bersabar dan menerima keputusan nanti," tutup Wamenaker.
Terkait tuntutan kenaikan upah 13%, Presiden Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah yang ada saat ini masih menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja (CK) tidak sah.
"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan kantor Kemnaker, Jumat (4/11/2022).
Wamenaker sendiri mengaku sedang tidak berada di Jakarta sehingga tidak bisa menemui massa aksi di depan kantor Kemnaker di Jakarta.
Dirinya tengah berada di Jambi untuk menghadiri acara Rapat Kerja Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI Provinsi Jambi). "Saya sedang di Jambi, semoga semua pihak bisa bersabar dan menerima keputusan nanti," tutup Wamenaker.
Terkait tuntutan kenaikan upah 13%, Presiden Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah yang ada saat ini masih menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja (CK) tidak sah.
"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan kantor Kemnaker, Jumat (4/11/2022).
Lihat Juga :