Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13% Tahun Depan, Wamenaker: Sah-sah Saja

Jum'at, 04 November 2022 - 21:01 WIB
loading...
A A A


Dia menilai, kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.

"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.



Seharusnya, kata Said, penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan memperhitungkan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4524 seconds (0.1#10.140)