Lupakan UE, Indonesia Bisa Garap Pasar CPO di Asia dan Timur Tengah

Jum'at, 04 November 2022 - 20:16 WIB
loading...
Lupakan UE, Indonesia...
Hambatan ekspor produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia oleh Uni Eropa (UE) membuat nilai ekspor produk tersebut menurun. Meski demikian, Indonesia berpotensi mengalihkan ekspor ke negara lain. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hambatan ekspor produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia oleh Uni Eropa (UE) membuat nilai ekspor produk tersebut menurun. Meski demikian, Indonesia berpotensi mengalihkan ekspor ke negara lain, seperti negara-negara di Asia dan Timur Tengah.

Baca Juga: Babak Baru Sanksi Energi Rusia: Uni Eropa Usul Larang Impor Batu Bara

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Natan Kambuno mengungkapkan, ada kecenderungan penurunan nilai ekspor produk minyak sawit tiap tahun. Hal tersebut terjadi setelah Uni Eropa memberlakuan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II.

"Semakin turun (nilai ekspornya), terutama dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, nilainya tercatat USD2,9 miliar, lalu pada 2021 USD2,8 miliar," kata Natan dalam Focus Group Discussion "Menyikapi Berbagai Skenario Putusan WTO Tentang RED II" di Jakarta, Selasa (1/11).

Natan menambahkan, kebijakan RED II diterapkan oleh Uni Eropa sejak Desember 2018. Kebijakan tersebut diskriminatif terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, kebijakan yang dinilai diskriminatif tersebut bisa jadi mendatangkan peluang terbukanya pasar minyak sawit di negara lain.

"Ibaratnya seperti Perjanjian Hudaibiyah, seolah-olah merugikan kita, tapi bisa jadi mendatangkan kebaikan lain. Uni Eropa tutup pintu, pintu lain negara-negara non-tradisional seperti di Asia dan Timur Tengah masih terbuka," ujarnya.

Pentingnya menjajaki pasar non-tradisional dinilai penting karena produksi sawit Indonesia diperkirakan akan terus meningkat. Itu seiring pembentukan direktorat yang khusus mengurus sawit di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Direktorat ini digagas tak setelah Andi Nur Alam Syah ditunjuk sebagai Dirjen Perkebunan.

Fithra Faisal menambahkan, hambatan ekspor produk minyak sawit dan biofuel asal Indonesia bisa jadi bagus untuk pengembangan produk tersebut di dalam negeri. "Batasan itu bagus untuk ketersediaan di dalam negeri. Kita kan juga butuh untuk mengembangkan produk hilirnya," imbuhnya.

Baca Juga: RI Desak Uni Eropa Perlakukan Minyak Kelapa Sawit Secara Adil

Kebijakan RED II yang diberlakukan Uni Eropa membuat batasan dan mengategorikan biofuel berbahan baku kelapa sawit sebagai high ILUC (indirect land use change) risk. Karena menyebabkan alih fungsi lahan atau ekspansi signifikan terhadap lahan dengan stok karbon tinggi ke area produksi.

Selain itu, Uni Eropa memberlakukan penghentian biofeul berbahan baku minyak kelapa sawit secara bertahap hingga 2030 atau yang disebutnya Phase Out 2030. Uni Eropa juga menetapkan konsumsi penggunaan energi berbahan baku food and feed corps untuk transportasi tidak boleh melebihi tujuh persen sejak 2020.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Danantara Janji Ajak...
Danantara Janji Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
Petani Sawit Respons...
Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas
Purbaya Bocorkan Perusahaan...
Purbaya Bocorkan Perusahaan Diduga Lakukan Underinvoicing CPO, Siapa Saja?
Sentralisasi Ekspor...
Sentralisasi Ekspor Sawit Disentil Guru Besar IPB: Lebih Utama Penguatan Tata Kelola
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Berita Terkini
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved