Soal Kerugian Maskapai Imbas Covid-19, Menhub: Saya Enggak Tega Ngomongnya

Senin, 27 April 2020 - 20:49 WIB
loading...
Soal Kerugian Maskapai Imbas Covid-19, Menhub: Saya Enggak Tega Ngomongnya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui dari sektor transportasi, maskapai merupakan yang paling terdampak sehingga menelan kerugian imbas imbas dari pandemi corona. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat tidak semua sektor transportasi mengalami kerugian. Lebih lanjut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sektor yang bakal mengalami banyak kerugian adalah maskapai udara.

Hal ini seiring implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Pelarangan Mudik Lebaran 1441 Hijriah. Ditambah sebelumnya telah diterapkan PSBB yang membuat penurunan jumlah penumpang secara signifikan.

"Tidak ada penurunan jumlah angkutan kecuali udara. Ya ada penurunan occupancy, tapi darat dan kereta api masih naik 15%. Laut kapasitasnya sama turun 20% . Angkutan udara kapasitasnya sama turunnya agak banyaklah, tanya sendiri saya enggak tega ngomongnya,” kata Menhub Budi Karya di Jakarta, Senin (27/4/2020)

Dia pun melanjutkan khusus untuk Bali ada sekitar 100 penerbangan ke Bali dan sekarang nyaris tidak ada. Selain penumpang, angkutan kargo udara juga terhenti yang membuat biaya logistik menjadi sangat mahal karena tidak ada penerbangan.

“Kepada Bapak Presiden saya laporkan ada jalan keluar. Yaitu pertama ke Jakarta. Occupancy masih di bawah 50 persen. Ke jakarta sehari langsung jalan atau kumpulkan setiap dua kali seminggu kita lakukan (penerbangan) khusus. Gubernur Bali sahabat saya, saya akan bicara dengan dia,” ungkap Menhub.

Sementara itu Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) mencatat nilai kerugian yang diderita oleh maskapai imbas penyebaran Corona hampir terjadi di seluruh dunia.

Sebelumnya, Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengatakan dalam 3 bulan terakhir, total kerugian maskapai domestik mencapai USD 812 juta dan maskapai internasional mencapai USD 749 juta, atau sekitar lebih dari USD 1,5 miliar atau setara dengan Rp 23,3 triliun (Kurs rupiah 15.585 per dolar AS)
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)