Presiden Grab Indonesia Wanti-wanti Efek Kenaikan Biaya Jasa Ojol Terlalu Tinggi
Senin, 07 November 2022 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Adapun kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43% yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua. Sedangkan di Zona 2 kenaikan sebesar 13,33% untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan untuk Zona 1 sebesar 14,29% untuk wilayah Sumatera, Jawa (ex Jabodetabek) dan Bali.
"Tetapi kita pastikan (melalui kenaikan biaya pada KP 667) bahwa order dari penumpang tidak turun, bukan hanya kenaikan yang wajar, kami juga menyediakan berbagai promo untuk menarik penumpang," kata Ridzki.
Sebagai informasi bahwa kenaikan biaya jasa minimal yang disebutkan di atas merupakan biaya langsung atau pendapatan bersih yang diterima oleh pengemudi per perjalan per kilometer.
"Tetapi kita pastikan (melalui kenaikan biaya pada KP 667) bahwa order dari penumpang tidak turun, bukan hanya kenaikan yang wajar, kami juga menyediakan berbagai promo untuk menarik penumpang," kata Ridzki.
Sebagai informasi bahwa kenaikan biaya jasa minimal yang disebutkan di atas merupakan biaya langsung atau pendapatan bersih yang diterima oleh pengemudi per perjalan per kilometer.
(akr)
Lihat Juga :