Mulai Sekarang, Jangan Coba-Coba dengan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:10 WIB
loading...
Mulai Sekarang, Jangan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani. Komimen itu sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Untuk itu, perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi, di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok. Untuk pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Tujuannya, membedakan antara pupuk bersubsidi dan non-subsidi sehingga dapat meminimalisasi peluang penyelewengan.

"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Wijaya di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ( Baca juga:Penjelasan Pemerintah Soal Kelangkaan Pupuk di Bulukumba )

Ia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian. Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.

Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," kata Wijaya.

Penerapan sistem e-RDKK diyakini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.

Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Grup pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM). SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga infotmasi stok pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.

"Aplikasi tersebut mampu menunjang penerapan aturan e-RDKK hingga Kartu Tani, sehingga penyaluran dan pengendalian stok pupuk bersubsidi dapat lebih valid dan terverifikasi," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPN APTI Dorong Kepala...
DPN APTI Dorong Kepala Daerah Terpilih Lindungi Petani Tembakau
Dukung Asta Cita, Legislator...
Dukung Asta Cita, Legislator Arif Rahman Dorong Petani Gunakan Pupuk Berimbang
Lewat Program Petani...
Lewat Program Petani Maju, Syngenta Perkuat Kolaborasi di Sektor Pertanian
Tuntaskan Konflik Petani...
Tuntaskan Konflik Petani Singkong, Mentan Amran Tetapkan Harga dan Larang Impor
Jangan Coba-coba! Jual...
Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Bulog Diminta Ikuti...
Bulog Diminta Ikuti Arahan Prabowo, Serap Gabah Petani Langsung
Harga Gabah Ambles Sentuh...
Harga Gabah Ambles Sentuh Rp5.300, Swasembada Terancam Gagal
HPP Gabah Naik Jadi...
HPP Gabah Naik Jadi Rp6.500 Bulan Ini, Jagung Rp5.500 per Februari
Skema Disederhanakan,...
Skema Disederhanakan, Petani Tebus 7.536 Ton Pupuk Subsidi di Awal Tahun
Rekomendasi
MasyaAllah.. Ragnar...
MasyaAllah.. Ragnar Oratmangoen Donasi untuk Anak-anak Gaza Palestina
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
Viral 3 Polisi Dikeroyok...
Viral 3 Polisi Dikeroyok 2 Anggota TNI dan 6 Warga di Depan Polsek Tiworo Tengah Sultra
Berita Terkini
Digempur Sanksi Barat,...
Digempur Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak 15 Miliarder Baru
1 jam yang lalu
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
2 jam yang lalu
IMF Abaikan Ancaman...
IMF Abaikan Ancaman Resesi dari Kebijakan Tarif Trump
3 jam yang lalu
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
12 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
13 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
13 jam yang lalu
Infografis
5 Negara NATO dengan...
5 Negara NATO dengan Militer Terkuat Tanpa Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved