Manfaat Cukai Rokok Dituangkan dalam Dana Bagi Hasil, Siapa Saja Penerimanya?
Rabu, 09 November 2022 - 14:47 WIB
loading...
Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), berikut skema dan siapa saja penerimanya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengenaan cukai hasil tembakau ditekankan oleh pemerintah ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan. Pemerintah melindungi masyarakat melalui APBN dalam kebijakan pembatasan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk untuk mewujudkan Indonesia sehat.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10% di 2023, Petani Tembakau Curhat: Kami Dihajar Kebijakan Terus
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hatta Wardhana mengungkapkan, bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” jelas Hatta di Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Hatta menambahkan, yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal yaitu, pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10% di 2023, Petani Tembakau Curhat: Kami Dihajar Kebijakan Terus
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hatta Wardhana mengungkapkan, bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” jelas Hatta di Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Hatta menambahkan, yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan adalah meliputi tiga hal yaitu, pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Lihat Juga :