BTN Melirik Potensi KPR Subsidi 200 Ribu Mitra Gojek

Rabu, 09 November 2022 - 16:55 WIB
loading...
BTN Melirik Potensi KPR Subsidi 200 Ribu Mitra Gojek
BTN menilai mitra driver Gojek yang berpotensi untuk diberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi mencapai 200 ribu orang. Foto/Dok
A A A
KARANGANYAR - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menilai mitra driver Gojek yang berpotensi untuk diberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi mencapai 200 ribu orang.

Dari jumlah tersebut, Bank BTN menargetkan bisa membidik sekitar 30% untuk disalurkan pembiayaan rumah subsidi salah satunya KPR BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).



Direktur Distribution and Funding Bank BTN, Jasmin mengatakan, jutaan pekerja sektor informal memiliki peluang untuk membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) termasuk mitra driver Gojek.

“Ini sejalan dengan program pemerintah untuk membantu masyarakat dari berbagai sektor memiliki rumah melalui berbagai program yang telah dijalankan salah satunya BP2BT,” katanya disela Akad Perdana KPR untuk Gojek di Perumahan Perumnas Semesta Jeruksawit Permai, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (8/11/2022).

Menurut Jasmin, untuk kegiatan di Jeruksawit ini, Bank BTN melakukan akad kredit dengan belasan mitra driver Gojek di mana telah melalui proses seleksi menjadi nasabah yang layak mendapatkan pembiayaan perumahan.

“Kami menargetkan kerja sama ini berjalan di seluruh wilayah potensial di mana Gojek beroperasi. Secara angka, kami mengestimasi sebanyak 200 ribu mitra driver yang memenuhi syarat dan layak mendapatkan pembiayaan. Dari jumlah tersebut perseroan membidik 30% nya," terangnya.

Adapun latar belakang kerja sama Bank BTN dengan Gojek adalah untuk memperluas fasilitas pembiayaan perumahan kepada masyarakat dari sektor informal.

Dalam Program KPR ini, mitra driver cukup membayar uang muka Rp2 juta dan cicilan pembelian rumah mulai dari Rp885.000 per bulan. Rumah yang tersedia bagi para mitra seharga Rp140 Juta dengan bantuan subsidi sebesar Rp40 juta.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, memberikan rumah yang layak adalah amanah konstitusi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)