Jaga Produksi Pertanian, Kementan Paparkan Kebijakan Pupuk dan Pemupukan Nasional

Selasa, 15 November 2022 - 15:53 WIB
loading...
A A A
Karena itulah, kata Dedi, Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR memberikan rekomendasi kepada Kementan agar komoditas yang boleh menerima pupuk subsidi dibatasi.

"Komoditas penerima pupuk kemarin-kemarin lebih dari 69 komoditas batasi menjadi 9 komoditas karena pupuknya hanya sedikit. Kemampuan pemerintah hanya 9 juta ton," kata Dedi.

"Jenis pupuknya juga harus dibatasi. Kemarin-kemarin jenis pupuk yang disbusdi kurang leibh 6 hingga 7 macam, sekarang dibatasi cukup dua saja yaitu UREA dan NPK," sambungnya.

Selanjutnya, Dedi menyampaikan, pengalokasian pupuk subsidi harus berdasarkan data spasial lahan pertanian. "Kemudian tata kelolanya mulai dari produksi pupuk sampai dengann distribusi harus diperbaiki," imbuhnya.

Di samping itu, Dedi menjelaskan bahwa pupuk anorganik adalah pupuk kimia yang berasal dari bahan kimia. Pupuk tunggal hanya mengandung satu macam unsur hara. Pupuk majemuk minimal ada 2 unsur hara.

Sedangkan pupuk organik berasal dari bahan organik, dari sisa-sisa tanaman maupun kotoran hewan. Pupuk organik untuk menyediakan unsur hara dari pada mengandung hara. Hara utama adalah C organic sebagai sumber energi mikroba. Jika tidak ada bahan organic mikroba akan mati.

Dedi menegaskan, pemupukan berimbang merupakan pemberian sejumlah pupuk yang sesuai dengan kebutuhan tanaman dan kesuburan tanah agar terjadi keseimbangan hara di dalam tanah sehingga tercapai kondisi favorable (kondusif) untuk pertumbuhan tanaman.

"Manfaat pemupukan berimbang yaitu meningkatkan produktivitas dan mutu hasil pertanian. Solusi pupuk kimia mahal adalah pupuk organik dan pupuk hayati," imbuhnya.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2716 seconds (0.1#10.140)