Adem? Di-PHK dari GOTO, Karyawan Dapat Pesangon, Tambahan 1 Bulan Gaji, hingga Laptop

Jum'at, 18 November 2022 - 12:40 WIB
loading...
Adem? Di-PHK dari GOTO, Karyawan Dapat Pesangon, Tambahan 1 Bulan Gaji, hingga Laptop
GOTO memberikan kompensasi menarik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk ( GOTO ) akhirnya melakukan rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap 1.300 pekerjanya. Jumlah itu setara 12% dari total pekerja GOTO.



Keputusan sulit itu terpaksa diambil GOTO agar bisa lebih lincah bergerak di tengah kondisi ekonomi global yang semakin penuh tantangan. GOTO juga harus fokus pada langkah-langkah yang berada dalam kendali perusahaan.

"Keputusan sulit ini tidak dapat dihindari supaya perusahaan lebih agile dan mampu menjaga tingkat pertumbuhan sehingga terus memberikan dampak positif bagi jutaan konsumen, mitra pengemudi, dan pedagang," tulis manajemen GOTO, Jumat (18/11/2022).

GOTO memastikan karyawan yang terdampak akan menerima pemberitahuan hari ini. Perusahaan juga berkomitmen untuk memberi dukungan yang komprehensif selama masa transisi karena mereka telah bekerja keras dan memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan.

Selain itu karyawan yang terkena PHK akan memperoleh paket kompensasi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di setiap negara tempat GOTO beroperasi.

"GOTO juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu)," tambah GOTO.

Tidak hanya itu, GOTO juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan terdampak berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GOTO, tempat perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GOTO.

"Selanjutnya, fasilitas konseling karier, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir bulan Mei 2023," tandas manajemen.



GOTO menegaskan bahwa langkah PHK terhadap karyawannya tidak akan memengaruhi layanan kepada konsumen serta komitmen perusahaan terhadap mitra pengemudi dan pedagang.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)