Otoped Resmi Diatur, Pengamat : Penegakan Hukum Harus Jalan
Rabu, 08 Juli 2020 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pasal 2 ayat 1 regulasi tersebut menyatakan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan. Beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik itu disebutkan lebih rinci lagi.
Misalnya, untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam. Sedangkan, untuk hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 6 km per jam.
Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini, harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.
Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan. Beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik itu disebutkan lebih rinci lagi.
Misalnya, untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam. Sedangkan, untuk hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 6 km per jam.
Selain itu, orang yang menggunakan kendaraan tertentu yang diatur dalam regulasi ini, harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, hingga tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
"Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," sebut pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020.
Lihat Juga :