Otoped Resmi Diatur, Pengamat : Penegakan Hukum Harus Jalan

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:35 WIB
loading...
Otoped Resmi Diatur,...
Ilustrasi otoped. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penggunaan sepeda dengan komponen penggerak motor listrik atau otoped listrik diharapkan bisa memberikan jaminan keselamatan kepada penggunanya.

Menurut dia, pemerintah sudah menegaskan aturan mengenai keselamatan sehingga yang diperlukan sekarang adalah penegakan hukum, termasuk pengawasan prasarana seperti pembatas jalan.

“Jadi jalurnya harus jalur sepeda atau trotoar jalan dengan kesepatan maksimum. Sehingga diharapkan bisa lebih aman sebab ada pemisahan antara kendaraan motor maupun mobil dengan sepeda otoped ini,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Baca juga : Anggota DPRD Ini Sebut Bike Sharing Belum Optimal )

Adapun penegakan hukum akan dilakukan aparat berwenang dalam hal ini kepolisian. “Jadi yang menindak nanti di lapangan itu, aparat kepolisian,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengatur penggunaan sepeda yang menggunakan penggerak motor listrik. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan itu ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kemenhub Minta Swasta...
Kemenhub Minta Swasta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Cetak Sejarah, Jakarta...
Cetak Sejarah, Jakarta Pro Cycling Team Kuasai Tour de Algerie 2026
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved