Otoped Resmi Diatur, Pengamat : Penegakan Hukum Harus Jalan

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:35 WIB
loading...
A A A
Pasal 5 kemudian merinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Adapun kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Dalam hal tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)