3 Tahun Tidak Berubah, Berapa Gaji PNS Lulusan S1?
Sabtu, 19 November 2022 - 09:49 WIB
loading...
A
A
A
Mengacu PP 15/2019, gaji pokok golongan terendah yang diterima PNS adalah sebesar Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi bisa mengantongi Rp5.901.200.
Adapun untuk lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III dan IV. Berikut ini rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan jabatan:
Baca juga: Anthony Ginting hingga Hendra Setiawan Resmi Diangkat Jadi PNS
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Adapun untuk lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III dan IV. Berikut ini rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan jabatan:
Baca juga: Anthony Ginting hingga Hendra Setiawan Resmi Diangkat Jadi PNS
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Lihat Juga :