3 Tahun Tidak Berubah, Berapa Gaji PNS Lulusan S1?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Besaran gaji PNS lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III. Gaji pokok PNS ini masih sama alias belum berubah dalam tiga tahun terakhir.
Untuk diketahui, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada 2019. Kala itu presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ihwal kenaikan tersebut saat pidato nota keuangan pada Agustus 2018.
Adapun besaran gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongannya. Dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa pangkat, di mana gaji yang diterima PNS berbeda-beda untuk setiap golongan.
Mengacu PP 15/2019, gaji pokok golongan terendah yang diterima PNS adalah sebesar Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi bisa mengantongi Rp5.901.200.
Adapun untuk lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III dan IV. Berikut ini rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan jabatan:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (Lulusan S1-S3)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Untuk diketahui, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada 2019. Kala itu presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ihwal kenaikan tersebut saat pidato nota keuangan pada Agustus 2018.
Adapun besaran gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongannya. Dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa pangkat, di mana gaji yang diterima PNS berbeda-beda untuk setiap golongan.
Mengacu PP 15/2019, gaji pokok golongan terendah yang diterima PNS adalah sebesar Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi bisa mengantongi Rp5.901.200.
Adapun untuk lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III dan IV. Berikut ini rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan jabatan:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (Lulusan S1-S3)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
(ind)