Ini Pengertian, Fungsi dan Aturan Hukum E-Materai yang Wajib Diketahui

Senin, 21 November 2022 - 19:21 WIB
loading...
Ini Pengertian, Fungsi...
E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Penggunaan dokumen bisnis yang saat ini berbasis digital memberikan efek pada penggunaan materai fisik menjadi e-materai. E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. Menurut Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai, Materai merupakan sebuah label bentuk tempel, elektronik atau bentuk lain yang memiliki unsur pengaman yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia.

Penggunaan e-materai biasa dibubuhkan ke dalam penggunaan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 2008 yang berkaitan dengan UU ITE pasal 5 ayat (1) berisi bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang telah disahkan, yang mana artinya kedudukan dokumen elektronik sama saja dengan dokumen kertas atau fisik.

Tarif e-materai yang digunakan ke dalam dokumen yang dimaksud sesuai dengan pasal 3 akan dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Fungsi dari e-materai sendiri salah satunya ialah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan juga sebagai bukti dalam sebuah pengadilan. Adapun beberapa fungsi e-materai yang dapat digunakan ke dalam dokumen elektronik, diantaranya.

Baca Juga: Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menjelaskan suatu kejadian yang bersifat perdata seperti dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah, akta notaris, surat perjanjian dan surat berharga lainnya. Dokumen yang digunakan untuk menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang disertai dengan penjelasan penerimaan uang dan pernyataan bahwa hutang baik sebagian atau keseluruhan telah lunas.

Baca Juga: E-Meterai Sah Digunakan untuk Berbagai Dokumen Formal

Adapun beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan e-meterai yaitu supaya memudahkan masyarakat untuk membubuhkan materai ke dalam dokumen digital. Sehingga dengan adanya e-materai ini maka anda tidak perlu untuk mencetak dokumen-dokumen bisnis lagi untuk menjadi dokumen fisik. Adapun beberapa manfaat lainnya, diantaranya yaitu :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved