Ini Pengertian, Fungsi dan Aturan Hukum E-Materai yang Wajib Diketahui

Senin, 21 November 2022 - 19:21 WIB
loading...
Ini Pengertian, Fungsi...
E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Penggunaan dokumen bisnis yang saat ini berbasis digital memberikan efek pada penggunaan materai fisik menjadi e-materai. E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. Menurut Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai, Materai merupakan sebuah label bentuk tempel, elektronik atau bentuk lain yang memiliki unsur pengaman yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia.

Penggunaan e-materai biasa dibubuhkan ke dalam penggunaan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 2008 yang berkaitan dengan UU ITE pasal 5 ayat (1) berisi bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang telah disahkan, yang mana artinya kedudukan dokumen elektronik sama saja dengan dokumen kertas atau fisik.

Tarif e-materai yang digunakan ke dalam dokumen yang dimaksud sesuai dengan pasal 3 akan dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Fungsi dari e-materai sendiri salah satunya ialah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan juga sebagai bukti dalam sebuah pengadilan. Adapun beberapa fungsi e-materai yang dapat digunakan ke dalam dokumen elektronik, diantaranya.

Baca Juga: Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menjelaskan suatu kejadian yang bersifat perdata seperti dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah, akta notaris, surat perjanjian dan surat berharga lainnya. Dokumen yang digunakan untuk menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang disertai dengan penjelasan penerimaan uang dan pernyataan bahwa hutang baik sebagian atau keseluruhan telah lunas.

Baca Juga: E-Meterai Sah Digunakan untuk Berbagai Dokumen Formal

Adapun beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan e-meterai yaitu supaya memudahkan masyarakat untuk membubuhkan materai ke dalam dokumen digital. Sehingga dengan adanya e-materai ini maka anda tidak perlu untuk mencetak dokumen-dokumen bisnis lagi untuk menjadi dokumen fisik. Adapun beberapa manfaat lainnya, diantaranya yaitu :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Rekomendasi
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved