Ini Pengertian, Fungsi dan Aturan Hukum E-Materai yang Wajib Diketahui

Senin, 21 November 2022 - 19:21 WIB
loading...
Ini Pengertian, Fungsi...
E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Penggunaan dokumen bisnis yang saat ini berbasis digital memberikan efek pada penggunaan materai fisik menjadi e-materai. E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. Menurut Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai, Materai merupakan sebuah label bentuk tempel, elektronik atau bentuk lain yang memiliki unsur pengaman yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia.

Penggunaan e-materai biasa dibubuhkan ke dalam penggunaan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 2008 yang berkaitan dengan UU ITE pasal 5 ayat (1) berisi bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang telah disahkan, yang mana artinya kedudukan dokumen elektronik sama saja dengan dokumen kertas atau fisik.

Tarif e-materai yang digunakan ke dalam dokumen yang dimaksud sesuai dengan pasal 3 akan dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Fungsi dari e-materai sendiri salah satunya ialah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan juga sebagai bukti dalam sebuah pengadilan. Adapun beberapa fungsi e-materai yang dapat digunakan ke dalam dokumen elektronik, diantaranya.

Baca Juga: Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menjelaskan suatu kejadian yang bersifat perdata seperti dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah, akta notaris, surat perjanjian dan surat berharga lainnya. Dokumen yang digunakan untuk menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang disertai dengan penjelasan penerimaan uang dan pernyataan bahwa hutang baik sebagian atau keseluruhan telah lunas.

Baca Juga: E-Meterai Sah Digunakan untuk Berbagai Dokumen Formal

Adapun beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan e-meterai yaitu supaya memudahkan masyarakat untuk membubuhkan materai ke dalam dokumen digital. Sehingga dengan adanya e-materai ini maka anda tidak perlu untuk mencetak dokumen-dokumen bisnis lagi untuk menjadi dokumen fisik. Adapun beberapa manfaat lainnya, diantaranya yaitu :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Rekomendasi
Tanda Allah Menutup...
Tanda Allah Menutup Aib Seseorang, Ini Pesan Mendalam Habib Umar bin Hafizh
6 Pemakaman Artis Paling...
6 Pemakaman Artis Paling Mewah di Dunia, Ada yang Menghabiskan Rp16 Miliar
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Berita Terkini
Harga Emas Dunia Mendadak...
Harga Emas Dunia Mendadak Ambles Hari Ini! Investor Ramai-ramai Putar Haluan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved