Ini Pengertian, Fungsi dan Aturan Hukum E-Materai yang Wajib Diketahui

Senin, 21 November 2022 - 19:21 WIB
loading...
Ini Pengertian, Fungsi dan Aturan Hukum E-Materai yang Wajib Diketahui
E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Penggunaan dokumen bisnis yang saat ini berbasis digital memberikan efek pada penggunaan materai fisik menjadi e-materai. E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. Menurut Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai, Materai merupakan sebuah label bentuk tempel, elektronik atau bentuk lain yang memiliki unsur pengaman yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia.

Penggunaan e-materai biasa dibubuhkan ke dalam penggunaan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 2008 yang berkaitan dengan UU ITE pasal 5 ayat (1) berisi bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang telah disahkan, yang mana artinya kedudukan dokumen elektronik sama saja dengan dokumen kertas atau fisik.

Tarif e-materai yang digunakan ke dalam dokumen yang dimaksud sesuai dengan pasal 3 akan dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Fungsi dari e-materai sendiri salah satunya ialah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan juga sebagai bukti dalam sebuah pengadilan. Adapun beberapa fungsi e-materai yang dapat digunakan ke dalam dokumen elektronik, diantaranya.



Dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menjelaskan suatu kejadian yang bersifat perdata seperti dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah, akta notaris, surat perjanjian dan surat berharga lainnya. Dokumen yang digunakan untuk menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang disertai dengan penjelasan penerimaan uang dan pernyataan bahwa hutang baik sebagian atau keseluruhan telah lunas.



Adapun beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan e-meterai yaitu supaya memudahkan masyarakat untuk membubuhkan materai ke dalam dokumen digital. Sehingga dengan adanya e-materai ini maka anda tidak perlu untuk mencetak dokumen-dokumen bisnis lagi untuk menjadi dokumen fisik. Adapun beberapa manfaat lainnya, diantaranya yaitu :

1. Memudahkan penggunaan materai
Dengan menggunakan e-materai proses pembelian dan penggunaan materai ke dalam dokumen semakin efisien. Dengan adanya e-materai anda dapat menyelesaikan urusan dokumen secara online tanpa harus mencari keluar. Bahkan jika anda menggunakan Privy anda langsung dapat membubuhkan e-materai ke dalam dokumen elektronik.

2. Mengurangi pemalsuan materai
Dengan hadirnya fitur validasi yang berguna sebagai bukti forensik dari Perum Peruri, mengurangi dan menjaga agar materai tidak dipalsukan. Pada e-materai terdapat code generator di sistem yang akan disebarkan ke sistem channeling dimana sistem tersebut berisi akun dompet digital yang berisi total nilai materai yang harus dibayar.

3. Meningkatkan pendapatan negara
Dengan adanya biaya tambahan untuk dibayarkan pada setiap e-materai, maka negara memiliki pendapat baru yang akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. MG/Ni Made Susilawati

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)