BPJS Ketenagakerjaan Beri Kemudahan Bagi Peserta Terkena PHK
Selasa, 22 November 2022 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Menurut data, hingga oktober 2022 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp36 triliun angka ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara untuk manfaat JKP telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp25 miliar.
Dalam kesempatan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha. Imbauan tersebut ia sampaikan karena melihat kondisi riil dimana sektor ekspor mulai menurun tajam dan pasar domestik masih dikuasai oleh barang impor.
“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,”tegas Muhadjir.
Oni berharap beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan dapat menjadi jawaban atas kecemasan para pekerja yang mengalami PHK, tentu hal ini sejalan dengan pesan yang diusung oleh BPJAMSOSTEK dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas sejak Oktober lalu.
Dalam kesempatan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha. Imbauan tersebut ia sampaikan karena melihat kondisi riil dimana sektor ekspor mulai menurun tajam dan pasar domestik masih dikuasai oleh barang impor.
“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,”tegas Muhadjir.
Oni berharap beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan dapat menjadi jawaban atas kecemasan para pekerja yang mengalami PHK, tentu hal ini sejalan dengan pesan yang diusung oleh BPJAMSOSTEK dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas sejak Oktober lalu.
(srf)
Lihat Juga :