Kebijakan FKPM: Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan

Rabu, 23 November 2022 - 10:57 WIB
loading...
A A A
Heru menegaskan bahwa FPKM 20% hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007.

(Baca juga:Komoditas Strategis Perkebunan Akan Dibuatkan Undang-Undang)

“Adanya tuntutan masyarakat kepada perusahaan perkebunan atas kewajiban FPKM sebesar 20%, didasarkan kepada regulasi bidang perizinan usaha perkebunan sejak tahun 2007. Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20%),” kata Heru.

Menurut Heru, pengaturan FPKM seluas 20% telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat. “Pada intinya dengan dilakukannya FPKM akan berakibat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan,” katanya.

Heru mengatakan apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20% dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu. Untuk kondisi tertentu, FPKM 20% dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif.

Dalam Pasal 15 ayat (3) Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lahan dan jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Rekomendasi
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved