Komoditas Strategis Perkebunan Akan Dibuatkan Undang-Undang
Jum'at, 03 September 2021 - 18:12 WIB
loading...
Pekerja memetik buah kopi jenis arabika di kebun PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisat Jampit di lereng Gunung Ijen Bondowoso, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews/Ali Masduki)
A
A
A
JAKARTA - Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang (UU). Harapannya, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV Firman Subagyo di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
(Baca juga:Perkebunan Teh dan Masjid At Ta’awun Puncak Diserbu Wisatawan)
Padahal, lanjut Firman, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun. “Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Sementara itu untuk kelapa sawit lebih besar lagi. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar USD22,97 miliar atau setara dengan Rp321,5 triliun.
“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV Firman Subagyo di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
(Baca juga:Perkebunan Teh dan Masjid At Ta’awun Puncak Diserbu Wisatawan)
Padahal, lanjut Firman, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun. “Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Sementara itu untuk kelapa sawit lebih besar lagi. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar USD22,97 miliar atau setara dengan Rp321,5 triliun.
Lihat Juga :