Apindo Usulkan Upah Lebih Kecil, Said Iqbal: Terlihat Siapa yang Selama Ini Mengeksploitasi Buruh
Rabu, 23 November 2022 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," kata Said.
Dia menilai bahwa dari sisi ini terlihat siapa yang selama ini mengeksploitasi upah buruh, karena menurut dia, Apindo menginginkan upah murah. Sementara itu, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.
Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker No. 18 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.
"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Said.
Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflasi Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7%. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5%, dengan pertumbuhan ekonomi diprakirakan 4%. Maka kenaikan 10,55% sebagaimana yang diusulkan unsur serikat pekerja, menurut dia, sangatlah wajar.
Dia menilai bahwa dari sisi ini terlihat siapa yang selama ini mengeksploitasi upah buruh, karena menurut dia, Apindo menginginkan upah murah. Sementara itu, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.
Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker No. 18 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.
"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Said.
Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflasi Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7%. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5%, dengan pertumbuhan ekonomi diprakirakan 4%. Maka kenaikan 10,55% sebagaimana yang diusulkan unsur serikat pekerja, menurut dia, sangatlah wajar.
Lihat Juga :