Cegah Pelanggaran, Pengendali Data Harus Lindungi Data Pribadi Konsumen
Rabu, 23 November 2022 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
"Data bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain," urainya.
Dia menekankan bahwa data-data tersebut harus dilindungi. “Kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.
Baca juga: Kembali Dicugai Mencuri Data, Uni Eropa Periksa Sistem TikTok
Usman menyontohkan perusahaan media yang melakukan survei terhadap konsumen atau pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan identifikasi pembaca.
"Tetapi kalau dia (perusahaan media) gunakan untuk keperluan di luar itu, misalnya untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran Undang-Undang PDP," tegasnya.
Dia menekankan bahwa data-data tersebut harus dilindungi. “Kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.
Baca juga: Kembali Dicugai Mencuri Data, Uni Eropa Periksa Sistem TikTok
Usman menyontohkan perusahaan media yang melakukan survei terhadap konsumen atau pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan identifikasi pembaca.
"Tetapi kalau dia (perusahaan media) gunakan untuk keperluan di luar itu, misalnya untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran Undang-Undang PDP," tegasnya.
Lihat Juga :