Cegah Pelanggaran, Pengendali Data Harus Lindungi Data Pribadi Konsumen

Rabu, 23 November 2022 - 16:57 WIB
loading...
Cegah Pelanggaran, Pengendali Data Harus Lindungi Data Pribadi Konsumen
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong (kanan) dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022). Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Seiring masifnya penggunaan internet dan perangkat digital, perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat krusial. Terlebih lagi dengan kian maraknya kejahatan siber atau cybercrime.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ada ketentuan bahwa setiap pengendali data harus bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi.

"Pengendali data itu harus memiliki DPO atau Data Protection Officer. Jadi orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi," ujarnya dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).



Oleh karena itu, menurut dia penting sekali pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Usman menyebut ada dua kategori data pribadi, yaitu yang bersifat spesifik dan data yang bersifat umum.

"Data bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain," urainya.

Dia menekankan bahwa data-data tersebut harus dilindungi. “Kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.



Usman menyontohkan perusahaan media yang melakukan survei terhadap konsumen atau pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan identifikasi pembaca.

"Tetapi kalau dia (perusahaan media) gunakan untuk keperluan di luar itu, misalnya untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran Undang-Undang PDP," tegasnya.

Usman menambahkan, jika perusahaan media akan menggunakan data pribadi pelanggan untuk hal lain, maka harus ada persetujuan berupa rekaman ataupun tertulis.

"Ini yang saya kira penting di teman-teman, kecuali ada persetujuan dari pelanggan itu, persetujuan ini juga harus bersifat tertulis atau direkam," pungkasnya.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1512 seconds (0.1#10.140)