Tolak Penetapan Upah Minimum 2023, Pengusaha Kompak Gugat Permenaker 18/2022
Kamis, 24 November 2022 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Mundur, Ini Batas Akhirnya
Sebagai informasi, pada Permenaker Nomor 18/2022 diatur ulang formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh gubernur dan walikota.
Soal besarannya, Permenaker tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
Sebagai informasi, pada Permenaker Nomor 18/2022 diatur ulang formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh gubernur dan walikota.
Soal besarannya, Permenaker tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
(ind)
Lihat Juga :