DPR Pastikan Revisi UU Migas Bakal Tuntas Sebelum 2024
Kamis, 24 November 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Pembahasan revisi UU Migas, kata Sugeng, sangat lambat dibandingkan beberapa UU lain. Salah satunya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas UU No. 4 Tahun 2009. Menurut dia, akselerasi UU baru migas harus segera dilakukan karena DPR dan pemerintah juga tengah menyiapkan UU Energi Baru Terbarukan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Tutuka Ariadji mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan mendorong agar RUU Migas dapat dibahas dan bisa disahkan pada tahun depan. Pasalnya, masalah kepastian berusaha menjadi faktor yang paling ditunggu oleh investor.
“UU Migas menjadi landasan hukum yang memberi kepastian berusaha bagi investor. Ini yang sangat dinantikan oleh para investor. Beberapa usulan akan segera kami sampaikan ke parlemen dalam waktu dekat, agar bisa segera dibahas pada tahun depan,” kata Tutuka.
Menurut dia, hal substansial dalam RUU Migas berkaitan erat dengan perubahan iklim investasi menjadi lebih baik. Sebab, saat ini competitiveness Indonesia dibandingkan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara Afrika adalah yang terendah. Salah satu yang perlu direvisi adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang prosesnya begitu panjang dan rumit.
“Kami usulkan agar diberlakukan seperti pada UU lama saja,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Tutuka Ariadji mengatakan bahwa Kementerian ESDM akan mendorong agar RUU Migas dapat dibahas dan bisa disahkan pada tahun depan. Pasalnya, masalah kepastian berusaha menjadi faktor yang paling ditunggu oleh investor.
“UU Migas menjadi landasan hukum yang memberi kepastian berusaha bagi investor. Ini yang sangat dinantikan oleh para investor. Beberapa usulan akan segera kami sampaikan ke parlemen dalam waktu dekat, agar bisa segera dibahas pada tahun depan,” kata Tutuka.
Menurut dia, hal substansial dalam RUU Migas berkaitan erat dengan perubahan iklim investasi menjadi lebih baik. Sebab, saat ini competitiveness Indonesia dibandingkan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara Afrika adalah yang terendah. Salah satu yang perlu direvisi adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang prosesnya begitu panjang dan rumit.
“Kami usulkan agar diberlakukan seperti pada UU lama saja,” katanya.
Lihat Juga :