Banyak Jadi korban, Awas Jebakan Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:20 WIB
loading...
Banyak Jadi korban, Awas Jebakan Pinjaman Online Ilegal
Tragedi akibat praktik pinjaman online bodong belum akan menemui episode akhir. Korban yang mengaku menderita dan merasa terjebak sudah tidak terhitung lagi. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Tragedi akibat praktik pinjaman online bodong belum akan menemui episode akhir. Korban yang mengaku menderita dan merasa terjebak sudah tidak terhitung lagi. Namun, setali tiga uang dengan lemahnya peran pemerintah, masyarakat pun belum mampu bertobat secara sempurna.

Perencana keuangan, Tejasari Asad, mengakui ada banyak kliennya yang mengadu telah terjerumus praktik pinjaman online. Dengan bercerita, mereka bermimpi bisa menemukan jalan keluar yang seketika.

Dalam beberapa kasus, kliennya ada yang mengoleksi hingga 50 aplikasi pinjaman online di ponselnya. Ini sebagai gambaran kasus pinjamannya sudah menggurita di mana-mana. “Ada yang sampai mengaku pinjam dari 50 aplikasi. Banyak juga aplikasi ilegal, tapi mereka tidak peduli. Saya yakin ini hanya puncak gunung es, sebatas yang mau diskusi. Tapi, yang diam jumlahnya pasti lebih besar,” ujar Tejasari saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurut analisis sederhananya, ada berbagai tipe masyarakat menggunakan pinjaman online bodong. Beberapa yang berkonsultasi ada yang terpaksa karena harus membiayai orang tua, saudara, dan keluarganya. Mereka sering disebut sebagai sandwich generation. Namun, ada juga menganggap pinjaman online sebagai rezeki dan bisa dipakai tanpa peduli risiko di belakangnya. (Baca: Google Siap Larang Aplikasi Pinjaman Online Berkeliaran di Play Store)

“Ada yang santai saja. Mereka merasa berhak dapat uang tersebut. Tidak sedikit mereka kalangan mampu atau level menengah atas. Gajinya Rp10 juta ke atas. Seharusnya mereka sudah berkecukupan, ternyata tidak,” ujarnya.

Dia mengkhawatirkan semakin banyak juga orang yang beritikad buruk dan sekadar memanfaatkan peluang pinjaman online bodong. Mereka paham batasan penyedia ilegal itu dan mencoba mengambil untung. Biasanya, mereka sengaja menyiapkan ponsel khusus untuk meminjam melalui aplikasi.

“Mereka tutup mata saja karena yakin bisa lolos dari kejaran debt collector. Biasanya, mereka baru selamat bila OJK menutup aplikasi tersebut. Tapi, kebiasaan seperti itu sudah menjadi kecanduan dan sulit dihilangkan,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus kliennya, dia menemukan pasangan yang sampai berpisah. Pihak istri terjebak pinjaman dalam jumlah besar baru mengaku belakangan kepada suaminya saat sudah genting. Namun, juga tidak sedikit nyaris bercerai karena tidak terbuka dalam urusan keuangan.

“Banyak yang mulai mencoba meminjam karena gaya hidup yang salah. Itu sangat keliru karena meminjam tujuannya konsumtif dan bunganya juga sangat tinggi. Tidak benar seperti itu,” ujarnya.

Dalam kasus pinjaman online, dirinya tidak akan pernah memberikan saran itu kepada orang yang awam. Terlebih bagi klien yang punya hobi belanja. Kerap kali orang akan menjadi candu setelah pertama merasakan. Bagi yang sudah terjebak, dia akan menyarankan untuk menyelesaikan secepatnya.

“Bila sudah sangat besar jumlahnya, sebaiknya cari penyelesaian dengan sumber dana dari pihak keluarga. Itu salah satu opsi terbaik. Bila belum pernah, jangan sekalipun mencoba,” ujarnya. (Baca juga: Satgas Waspada Investasi temukan Lagi 132 Fintech Ilegal)

Penasihat keuangan, Eko Endarto, juga menilai ada beberapa tipe masyarakat yang meminjam pada pinjaman online bodong. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena tidak mengetahui dan kurang informasi. Kedua, sangat butuh dan aksesnya terbatas selain pada pinjaman online. Tapi, ada juga untuk beberapa orang yang menganggap ini sebagai hal tidak masalah. Karena baginya, teror hanya via online dan tidak akan sampai ke ranah hukum.

“Buat yang seperti ini, tipe orang yang suka spekulasi dan memang sudah biasa. Mungkin sebelumnya sudah pernah bermasalah dengan kartu kredit atau leasing. Jadi, kalau dengan fintech pun tidak ada masalah bai mereka,” ujar Eko.

Pengamat IT, Heru Sutadi menilai, sebenarnya pada satu sisi pinjaman online membantu masyarakat yang membutuhkan dana segar. Aksesnya lebih mudah dan mengikuti perkembangan digitalisasi keuangan. Namun, kendalanya pengaturan dan pengawasan OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum optimal sehingga banyak terjadi masalah. (Baca juga: Gerindra Sebut Indonesia Darurat Rentenir Online)

“Hendaknya masyarakat menggunakan layanan fintech yang resmi terdaftar di OJK. Lalu sebelum meminjam, perlu tahu syarat dan ketentuan berlaku agar tidak dirugikan di kemudian hari,” ujar Heru.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam masalah pinjaman online sangat sulit mengandalkan kesadaran masyarakat akan tumbuh dengan cepat. Menurutnya, literasi digital masyarakat masih sangat lemah sehingga belum sadar untuk melakukan klarifikasi produk-produk digital.

“Seharusnya lebih fokus pada penegakan hukum. Selama ini penegakan hukum secara preventif masih lemah. Sulit mengandalkan masyarakat karena kurangnya literasi digital. Jadi yang lebih efektif adalah penegakan hukum secara masif,” ujar Tulus.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, sejak 2018 terdapat 2.591 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal (P2P) atau pinjaman online bodong yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka itu jauh lebih besar dibandingkan fintech legal yang tercatat di OJK, yaitu 159 entitas. (Baca juga: Fintech Ilegal Masih Marak)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, keberadaan pinjaman online bodong ini tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan negara. “Keberadaan fintech peer to peer lending ilegal ini merugikan pemerintah, sebab potensi pajak yang diterima negara tidak ada,” katanya dalam diskusi secara virtual, Jumat (3/7/2020).

Ia menambahkan, maraknya fintech ilegal saat ini diakibatkan oleh proses pembuatan aplikasi yang mudah. Selain itu, perluasan akses media bisnis membuat gerak fintech ilegal kian masif. Sebab, saat ini tidak hanya lewat sosial media, tapi juga sudah merambah short message service (SMS) atau pesan singkat. “Hal ini membuat kita tidak mengetahui data riil, berapa sebenarnya jumlah pinjaman yang diterima masyarakat,” katanya. (Lihat videonya: Polisi gerebek KantorPinjamanOnline Beromset Miliaran)

Ia mengimbau agar masyarakat tidak memakai jasa fintech ilegal. Pasalnya, sumber dana yang dikeluarkan fintech ilegal tidak diketahui asal-usulnya dari mana. “Yang lebih bahaya, jika fintech ilegal menggunakan dana pencucian uang. Hal ini tentu akan sangat merugikan masyarakat dan pemerintah,” tuturnya.

Direktorat Cyber Bareskrim Polri Kompol Silvester mengatakan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam meminjam uang atau berinvestasi. Pasalnya, para pelaku biasanya akan melakukan teror kepada korban jika tidak membayar tepat waktu. “Selain itu, yang paling berbahaya memberikan akses kepada pelaku untuk mengambil data yang ada di telepon. Ini bisa disalahgunakan, apalagi data itu dijual di pasar gelap,” ujarnya. (Hafid Fuad/Ferdi Rantung)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)