Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 123 Fintech Ilegal

Jum'at, 06 September 2019 - 14:57 WIB
Satgas Waspada Investasi...
Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 123 Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar, serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin. Keberadaan fintech lending atau pinjaman online ilegal dinilai masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak.

"Jumlah masih banyak. Jadi kami harapkan masyarakat jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuannya untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal," tambahnya.

Selain itu, satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun hingga September ini sebanyak 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 mencapai 1.350 entitas
(fjo)
Berita Terkait
Catat, Ini Ciri-ciri...
Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong
Waspada! SWI Kembali...
Waspada! SWI Kembali Temukan 86 Fintech Lending Ilegal, Ini Daftarnya
Satgas SWI Blokir 349...
Satgas SWI Blokir 349 Investasi Bodong dan 1.026 Fintech Ilegal
Tega!, 126 Fintech Ilegal...
Tega!, 126 Fintech Ilegal Manfaatkan Kesulitan Keuangan Saat Pandemi
Kemkominfo Blokir Akses...
Kemkominfo Blokir Akses 151 Fintech Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Ekonomi Tengah Labil,...
Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal
Berita Terkini
Dampingi Wapres Gibran,...
Dampingi Wapres Gibran, Waketum Kadin Clarissa Tanoesoedibjo Dukung Pengembangan AI
27 menit yang lalu
Begini Strategi WOM...
Begini Strategi WOM Finance Beri Apresiasi kepada Konsumen
58 menit yang lalu
Pastikan Hasil Panen...
Pastikan Hasil Panen Terserap Maksimal, Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani
1 jam yang lalu
Bantu Nasabah Ajukan...
Bantu Nasabah Ajukan KPR Take Over untuk Semua Bank
1 jam yang lalu
BNI Beri Fasilitas Pembiayaan...
BNI Beri Fasilitas Pembiayaan bagi WNI yang Ingin Magang di Jepang
1 jam yang lalu
Prabowo Bakal ke Rusia...
Prabowo Bakal ke Rusia Bulan Juni, Bahas Perjanjian Dagang
1 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved