Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!

Sabtu, 26 November 2022 - 11:14 WIB
loading...
Pentingnya Memiliki...
Asuransi mobil memberikan perlindungan pada kendaraan dari beragam risiko seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusakan, hingga kerusuhan. Dengan catatan, manfaat itu bisa diperoleh sesuai polis asuransi yang dipilih. (foto:doc lifepal)
A A A
JAKARTA - Asuransi mobil memberikan perlindungan pada kendaraan dari beragam risiko seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusakan, hingga kerusuhan. Dengan catatan, manfaat itu bisa diperoleh sesuai polis asuransi yang dipilih.

Ketika memiliki asuransi mobil, ada beberapa hal yang perlu diketahui, salah satunya jenis-jenis asuransi mobil. Sebab, masing-masing jenis asuransi itu memiliki karakteristik dan manfaat berbeda-beda yang bisa dipilih sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial.

Seperti saat Anda menjatuhkan pilihan asuransi mobil Honda , tentu saja manfaat yang diperoleh pun akan sesuai dengan polis yang sudah dipilih. Termasuk, ketika Anda memutuskan memilih perlindungan komprehensif, tentu saja penting untuk memahami detail polis asuransi mobil All Risk .

Jika Anda belum memiliki polis asuransi kendaraan, maka dapat memilihnya lewat DuitPintar.com, pialang asuransi di bawah PT Anugrah Atma Adiguna atau Triple A yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam website informasi asuransi yang edukatif dan informatif milik Anugrah Atma Adiguna, DuitPintar.com, Anda bisa membandingkan polis-polis asuransi terbaik di Indonesia sekaligus melakukan registrasi secara online.

Proses registrasi, pemilihan polis sesuai budget, hingga klaim manfaat asuransi dapat dibantu dengan cepat, dan aman oleh DuitPintar, pialang asuransi Triple A yang telah terdaftar OJK.

Nah, sebelum mengetahui apa saja jenis-jenis asuransi mobil dan berapa nilai premi asuransi yang perlu dibayar, mari ketahui dulu alasan penting memiliki produk proteksi satu ini.

Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil
Seperti dijelaskan sebelumnya, ada beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh selaku pemilik kendaraan jika melindunginya dengan asuransi mobil.

Berikut ini adalah beberapa rangkuman keuntungan memiliki proteksi kendaraan roda empat:

1. Memiliki asuransi mobil, Anda akan mendapatkan fasilitas perlindungan baik dalam hal perawatan atau kecelakaan.
2. Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, hingga pencurian, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah cukup besar sesuai dengan pembayaran premi di polis asuransi yang sudah Anda sepakati bersama.
3. Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Anda lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Karena mobil lebih terawat dan memiliki asuransi, nilai kendaraan Anda tetap meningkat bila dijual kembali.

Jenis-Jenis Asuransi Mobil
Ada dua jenis asuransi mobil yang kamu bisa pilih, yaitu asuransi mobil All Risk atau komprehensif dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Keduanya menawarkan manfaat yang berbeda dan tentu pengenaan premi asuransi yang berbeda. Berikut ini adalah jenis-jenisnya:

1. Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk atau comprehensif menanggung total risiko baik untuk kerusakan besar ataupun kecil yang sudah tertera dalam polis asuransi.

Itulah mengapa asuransi mobil All Risk lebih banyak diminati pemilik mobil baru dengan harga tinggi atau kendaraan berusia 0-5 tahun. Pasalnya, mobil baru yang berusia kurang dari 5 tahun rentan menghadapi berbagai risiko, seperti lecet, tergores dan sebagainya.

Berikut adalah beberapa risiko yang akan ditanggung perusahaan asuransi mobil All Risk:

a. Kecelakaan seperti tabrakan, terbalik, tergelincir ataupun terperosok.
b. Kerugian akibat perbuatan jahat dari orang lain.
c. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
d. Kebakaran (termasuk tersambar petir).
e. Sebab-sebab selama penyeberangan laut dengan kapal feri.
f. Kerusakan roda apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.
g. Biaya-biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat.
h. Pengecualian di dalam polis asuransi mobil All Risk.

Di luar dari risiko tersebut, perusahaan asuransi juga dapat mengecualikan kejadian yang akibatnya tidak dapat ditanggung.

Risiko yang dimaksud adalah seperti kerusakan atau kerugian karena dipakai kursus menyetir, penyaluran hobi, karnaval, unjuk rasa, mobil yang digunakan untuk tindak kejahatan hingga pelanggaran lain akibat kelalaian termasuk menyetir di bawah alkohol dan narkotika ataupun SIM sudah kedaluwarsa.

2. Asuransi TLO
Jika asuransi mobil All Risk menanggung semua risiko kerusakan, baik skala kecil maupun besar, tidak begitu dengan asuransi Total Loss Only (TLO).

Sesuai namanya, asuransi TLO hanya menanggung jika kerusakan mobil di atas 75 persen. Itu berarti, kerusakan dikatakan parah hingga mobil tidak dapat digunakan lagi.

Jika kerusakan mobil hanya goresan, kaca spion pecah, bemper rusak dan kerusakan kecil lainnya, maka biaya perbaikan tidak dapat ditanggung asuransi TLO. Karena jenis pertanggungannya, asuransi TLO lebih direkomendasikan untuk pemilik mobil bekas berusia di bawah 10 tahun.

Lantaran tidak menawarkan perlindungan menyeluruh, biaya premi asuransi TLO relatif lebih murah di bandingkan asuransi mobil All Risk.

Premi Asuransi Mobil
Perhitungan premi asuransi mobil dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu kategori mobil, wilayah, dan rate premi asuransi yang dipilih.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, biaya atau rate asuransi mobil yang sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan rate asuransi mobil ini dalam persentase tertentu yang sudah diatur OJK dikalikan dengan harga mobil. Jadi, semakin mahal harga mobil, premi yang harus dibayarkan pun semakin tinggi.

Penetapan rate asuransi kendaraan bermotor yang menjadi biaya asuransi mobil terbagi atas:

a. Jenis asuransi
b. Jenis kendaraan
c. Kategori
d. Uang pertanggungan
e. Wilayah

Rate Asuransi Mobil All Risk
Seperti dipaparkan sebelumnya, rate asuransi mobil All Risk ini lebih mahal di bandingkan asuransi TLO. Adapun rate-nya berada pada kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah masing-masing.
Sesuai ketentuan yang berlaku, berikut ini adalah rate asuransi mobil All Risk:

1. Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk
Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!


2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup
Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!


Keterangan:
-Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
-Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
-Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Rate Asuransi Mobil TLO
Rate asuransi TLO lebih murah dibandingkan rate asuransi mobil All Risk. Adapun rate asuransi TLO biasanya kurang dari 1 persen dari harga mobil.

Asuransi TLO bisa dipilih apabila kita memiliki mobil yang potensi kerusakannya cukup besar atau memiliki potensi untuk dicuri karena sering diparkir di berbagai area yang berbeda, termasuk area yang tingkat kriminalitasnya dikhawatirkan cukup tinggi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berikut ini adalah rate asuransi mobil TLO:

1. Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk
Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!


2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup
Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!


Keterangan:
-Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
-Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
-Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Itulah penjelasan mengenai pentingnya memiliki asuransi mobil, mengetahui jenis-jenis dan perhitungan preminya. Semoga bermanfaat!
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Iran Akui Melakukan...
Iran Akui Melakukan Kesalahan Menembaki Kapal Tanker di Selat Hormuz
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Kejagung Bersama Kortas...
Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Berita Terkini
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Kawal B50, Pakar Ekonomi: Solusi Cerdas Tekan Impor Minyak
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Infografis
Zikir Singkat Pagi dan...
Zikir Singkat Pagi dan Sore Hari, Memiliki Keutamaan Luar Biasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved