Pengusaha Gamang Saat Kenaikan UMP 2023 Dipatok Maksimal 10 Persen

Senin, 28 November 2022 - 12:27 WIB
loading...
Pengusaha Gamang Saat...
Kalangan pengusaha dibuat gamang oleh keputusan Kemnaker menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) bersikeras penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 harus kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Mundur, Ini Batas Akhirnya

Ketua Komite Pengupahan Apindo, Aloysius Budi Santoso mengatakan, terdapat ketidak sesuaian antara PP 36 dengan Permenaker 18 yang menimbulkan kegamanangan bagi para pengusaha.

"Bicara tentang kepastian hukum, kita ketahui bahwa keputusan Menaker ini muncul hanya beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan oleh PP 36 yang bakal merupakan turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja dan ini terus terang menimbulkan kegamangan luar biasa dari seluruh pengusaha," ujarnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, dalam PP 36 sudah ada rumusan yang jelas terkait dengan penentuan upah minimum yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Rumusan Itu adalah sebuah rumusan yang pada waktu itu disepakati bersama oleh tripartit, yang kemudian ditetapkan sebagai Keputusan Presiden sebagai turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak boleh dirubah berdasarkan amar keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Baca Juga: Tolak Penetapan Upah Minimum 2023, Pengusaha Kompak Gugat Permenaker 18/2022

Dia menyayangkan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, sebab menurutnya, PP 36 baru berjalan satu tahun namun sudah diterbitkan lagi aturan baru. "Baru setahun kok kemudian sudah kemudian dikeluarkan lagi regulasi yang yang tidak sesuai," tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Presiden Prabowo Ingatkan...
Presiden Prabowo Ingatkan Pengusaha Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat
Prabowo Bertemu Pengusaha...
Prabowo Bertemu Pengusaha di Hambalang, Ajak Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved