Jenjang Syariah untuk Jangkau Semua Golongan di Daerah

Minggu, 27 November 2022 - 16:17 WIB
loading...
Jenjang Syariah untuk...
Oriflame Indonesia (Oriflame) kini juga telah menyesuaikan sistem bisnisnya dengan dan mendapatkan sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang, syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PLBS). (Ist)
A A A
MAKASSAR - Indonesia memiliki keanekaragaman yang besar, rasa inklusivitas atau menghargai perbedaan menjadi dasar dalam bersosialisi dan menjalankan bisnis.

Menyikapi hal itu, Oriflame selalu berusaha agar semua komunitas dan golongan di daerah agar dapat menjalankan bisnis dan menikmati produk-produk Oriflame tanpa rasa ragu dengan jenjang Syariah.

Pada kuartal I 2022, Oriflame secara resmi menyatakan bahwa seluruh produk kosmetik dan makanannya telah memperoleh sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang di Republik Indonesia. Tak hanya berhenti di sana, sebagai salah satu wujud komitmentnya,

Oriflame Indonesia (“Oriflame”) kini juga telah menyesuaikan sistem bisnisnya dengan dan mendapatkan sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang, syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PLBS).

"'Penyempurnaan model bisnis ini merupakan penerapan dari sikap inklusivitas, sehingga semua orang dapat menjalankan bisnis dan menikmati produk-produk yang Oriflame keluarkan tanpa rasa ragu," tutur Fredrik Nilsson, Vice President & Head of Oriflame Indonesia dalam keterangan persnya Minggu (27/11/2022)

Ada 5 hal yang dipenuhi Oriflame untuk menjadi PLBS:

1) Hanya menjual produk kosmetika dan makanan yang tersertifikasi halal dan terdaftar di BPOM

Dalam pembuatannya, semua produk kosmetika dan makanan Oriflame yang dipasarkan di Indonesia menggunakan formula yang halal dan telah mendapatkan sertifikasi produk halal dari BPJPH.

2) Distribusi sentral dan nasional bersertifikat halal dari BPJPH

Oriflame telah memiliki 11 sertifikat halal pada lokasi manufaktur termasuk perbaruan 22 sertifikat dengan grade A, dan 10 sertifikat logistik termasuk 2 pabrik lokal.

3) Menerapkan model bisnis syariah dengan PLBS

Tetap menjaga adanya objek transaksi ril yang diperjualbelikan, dalam hal ini terdiri dari produk-produk kosmetika dan makanan. Kegiatan jual beli dilakukan seadil-adilnya, sehingga tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan maupun kelompok tertentu saja, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini mencakup penjualan yang memiliki manfaat dan fungsi yang baik bagi penggunanya.

Baca: Pemprov Sulsel Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Bantu Pelaku UMKM.

4) Sistem perdagangan

Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), masyir (judi / taruhan), riba (tambahan dalam transaksi pinjaman), dharar (menimbulkan kerugian), dzulm (sewenang-wenang) dan maksiat (perbuatan yang melanggar).

Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada member, besaran maupun bentuknya didapat berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk.

5) Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan Oriflame memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan ESDM Jamin Pasokan Energi Jelang Idulfitri di Sulsel
Mengulik Penyebab Ekonomi...
Mengulik Penyebab Ekonomi Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
Prudential Syariah dan...
Prudential Syariah dan MPW PP Muhammadiyah Bekali Mahasiswa Perencanaan Keuangan Syariah
Perumahan Syariah Grand...
Perumahan Syariah Grand Tamrin City Resmi Soft Launching dan Groundbreaking
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Atasi Persoalan Sampah,...
Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PSEL di Makassar Harus Segera Terealisasi
Rekomendasi
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved