Importir Daging Curhat, Sekarang Ajukan Impor Makin Ribet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia, Suhandri, mengeluhkan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) yang di dalamnya terdapat banyak pembagian kelompok jenis daging saat ingin melakukan impor. Menurutnya, kondisi itu akan mengacaukan perencanaan para pengusaha.
Pembagian tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu jenis daging (prime cut, secondary cut, dan fancy), keadaan daging (beku atau segar), dan jenis tulang (bertulang atau tidak bertulang).
"Bicara soal SINAS NK, temen-temen pengusaha mengalami kendala saat ingin impor (karena pembagian itu). Biasanya temen-temen pengusaha, waktu 2017, saat ingin impor prime cut, apakah itu nanti bertulang atau tidak bertulang akan dipikirkan berikutnya," ungkap Suhandri saat webinar di forum Harmonisasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas, Senin (28/11/2022).
Lanjut dia, saat 2017 itu, para pengusaha jauh lebih mudah jika ingin mengajukan impor karena cukup menentukan berapa banyak daging yang dibutuhkan dan jenis dagingnya apa saja. Perihal daging yang diinginkan itu bertulang atau tidak bertulang, dihitung belakangan.
Suhandri mencontohkan, misalnya pengusaha membeli 10 ton daging prime cut. Akan diatur 6 ton itu daging bertulang dan 4 ton tidak bertulang. Menurutnya, pengajuan seperti itu jauh lebih fleksibel.
Kemudian, saat pengajuan di Kementerian Perdagangan juga tidak disulitkan untuk menulis rincian pesanan impor. Begitu juga di Bea Cukai.
"Tapi yang menjadi permasalahan sekarang ini, pada saat di SINAS NK, temen-temen kalau mau impor pengaturannya jadi berantakan. Dengan dipecahnya HS code, kemudian dipecahnya lagi per bulan, itu mereka berarti ketemu 12 bulan dengan rincian 3x2 (beku dan segar) = 6, kemudian dibagi lagi menjadi kategori bertulang dan tidak bertulang. Jadi kurang lebih kita punya 10. Dari 10 itu dipecah lagi masing-masing disuruh 12 bulan. Yang ada kita bikinnya mengarang bebas," papar Suhandri.
Pembagian tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu jenis daging (prime cut, secondary cut, dan fancy), keadaan daging (beku atau segar), dan jenis tulang (bertulang atau tidak bertulang).
"Bicara soal SINAS NK, temen-temen pengusaha mengalami kendala saat ingin impor (karena pembagian itu). Biasanya temen-temen pengusaha, waktu 2017, saat ingin impor prime cut, apakah itu nanti bertulang atau tidak bertulang akan dipikirkan berikutnya," ungkap Suhandri saat webinar di forum Harmonisasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas, Senin (28/11/2022).
Lanjut dia, saat 2017 itu, para pengusaha jauh lebih mudah jika ingin mengajukan impor karena cukup menentukan berapa banyak daging yang dibutuhkan dan jenis dagingnya apa saja. Perihal daging yang diinginkan itu bertulang atau tidak bertulang, dihitung belakangan.
Suhandri mencontohkan, misalnya pengusaha membeli 10 ton daging prime cut. Akan diatur 6 ton itu daging bertulang dan 4 ton tidak bertulang. Menurutnya, pengajuan seperti itu jauh lebih fleksibel.
Kemudian, saat pengajuan di Kementerian Perdagangan juga tidak disulitkan untuk menulis rincian pesanan impor. Begitu juga di Bea Cukai.
"Tapi yang menjadi permasalahan sekarang ini, pada saat di SINAS NK, temen-temen kalau mau impor pengaturannya jadi berantakan. Dengan dipecahnya HS code, kemudian dipecahnya lagi per bulan, itu mereka berarti ketemu 12 bulan dengan rincian 3x2 (beku dan segar) = 6, kemudian dibagi lagi menjadi kategori bertulang dan tidak bertulang. Jadi kurang lebih kita punya 10. Dari 10 itu dipecah lagi masing-masing disuruh 12 bulan. Yang ada kita bikinnya mengarang bebas," papar Suhandri.
(uka)