Berantas Tambang Galian C Ilegal di Klaten, Ganjar Inisiasi Bikin Aplikasi untuk Melapor
loading...
A
A
A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membuka seminar bertajuk Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seminar yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dilakukan di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang.
Ganjar langsung menaruh perhatian pada kasus beroperasinya puluhan tambang galian C di Kabupaten Klaten yang ramai diperbincangkan, karena Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menyebut adanya pihak backingan tambang ilegal tersebut.
"Kemarin Wali Kota Solo cerita ini backingnya berat-berat, netizen juga ikut berbicara. Banyak galian C kita itu bermasalah, karena satu pasti banyak protes masyarakat jalannya rusak, sumber mata air hilang," ujar Ganjar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (25/11/2022).
Sebagai tindak lanjut, Ganjar menginisiasi pembuatan aplikasi khusus terkait aduan-aduan dan informasi galian C ilegal di Jawa Tengah. Lalu Ganjar juga meminta adanya kontak aduan yang terhubung langsung dengan pihak berwenang untuk menampung data galian C ilegal.
Ganjar menyebutkan, adanya galian C ilegal tidak hanya meresahkan masyarakat sekitar tambang saja akibat kerusakan lingkungan dan akses jalan serta kehilangan sumber mata air saja, tetapi juga pemerintah dirugikan karena tidak ada retribusi daerah yang masuk.
Oleh sebab itu, Ganjar berupaya dengan menggandeng aparat kepolisian untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memberantas mafia tambang dan juga tambang galian C ilegal.
"Kalau penegak hukum berada pada barisan yang terdepan, insya Allah akan nyaman. Karena kebutuhan kita sangat banyak, sangat tinggi. Jangan khawatir, tapi harus mau kita atur kalau tidak rusak semua lingkungannya, daerah juga tidak dapat apa-apa, apalagi ilegal," tegas Ganjar.
Tak hanya tegas terhadap mafia tambang ilegal, Ganjar juga mengimbau seluruh jajarannya di tingkat kabupaten kota hingga provinsi untuk tidak menerima suap atau sogokan terkait perizinan tambang.
Menurutnya, semua kegiatan tambang galian C sudah ada peraturan tertulisnya yang harus dipatuhi seluruh pihak. Ancamannya pun juga telah tercantum, baik ancaman hukuman kurungan penjara maupun denda dalam jumlah besar akibat kerusakan lingkungan yang telah diperbuat.
Ganjar langsung menaruh perhatian pada kasus beroperasinya puluhan tambang galian C di Kabupaten Klaten yang ramai diperbincangkan, karena Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menyebut adanya pihak backingan tambang ilegal tersebut.
"Kemarin Wali Kota Solo cerita ini backingnya berat-berat, netizen juga ikut berbicara. Banyak galian C kita itu bermasalah, karena satu pasti banyak protes masyarakat jalannya rusak, sumber mata air hilang," ujar Ganjar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (25/11/2022).
Sebagai tindak lanjut, Ganjar menginisiasi pembuatan aplikasi khusus terkait aduan-aduan dan informasi galian C ilegal di Jawa Tengah. Lalu Ganjar juga meminta adanya kontak aduan yang terhubung langsung dengan pihak berwenang untuk menampung data galian C ilegal.
Ganjar menyebutkan, adanya galian C ilegal tidak hanya meresahkan masyarakat sekitar tambang saja akibat kerusakan lingkungan dan akses jalan serta kehilangan sumber mata air saja, tetapi juga pemerintah dirugikan karena tidak ada retribusi daerah yang masuk.
Oleh sebab itu, Ganjar berupaya dengan menggandeng aparat kepolisian untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memberantas mafia tambang dan juga tambang galian C ilegal.
"Kalau penegak hukum berada pada barisan yang terdepan, insya Allah akan nyaman. Karena kebutuhan kita sangat banyak, sangat tinggi. Jangan khawatir, tapi harus mau kita atur kalau tidak rusak semua lingkungannya, daerah juga tidak dapat apa-apa, apalagi ilegal," tegas Ganjar.
Tak hanya tegas terhadap mafia tambang ilegal, Ganjar juga mengimbau seluruh jajarannya di tingkat kabupaten kota hingga provinsi untuk tidak menerima suap atau sogokan terkait perizinan tambang.
Menurutnya, semua kegiatan tambang galian C sudah ada peraturan tertulisnya yang harus dipatuhi seluruh pihak. Ancamannya pun juga telah tercantum, baik ancaman hukuman kurungan penjara maupun denda dalam jumlah besar akibat kerusakan lingkungan yang telah diperbuat.