Berantas Tambang Galian C Ilegal di Klaten, Ganjar Inisiasi Bikin Aplikasi untuk Melapor
Senin, 28 November 2022 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Ganjar menyebutkan, adanya galian C ilegal tidak hanya meresahkan masyarakat sekitar tambang saja akibat kerusakan lingkungan dan akses jalan serta kehilangan sumber mata air saja, tetapi juga pemerintah dirugikan karena tidak ada retribusi daerah yang masuk.
Oleh sebab itu, Ganjar berupaya dengan menggandeng aparat kepolisian untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memberantas mafia tambang dan juga tambang galian C ilegal.
"Kalau penegak hukum berada pada barisan yang terdepan, insya Allah akan nyaman. Karena kebutuhan kita sangat banyak, sangat tinggi. Jangan khawatir, tapi harus mau kita atur kalau tidak rusak semua lingkungannya, daerah juga tidak dapat apa-apa, apalagi ilegal," tegas Ganjar.
Tak hanya tegas terhadap mafia tambang ilegal, Ganjar juga mengimbau seluruh jajarannya di tingkat kabupaten kota hingga provinsi untuk tidak menerima suap atau sogokan terkait perizinan tambang.
Menurutnya, semua kegiatan tambang galian C sudah ada peraturan tertulisnya yang harus dipatuhi seluruh pihak. Ancamannya pun juga telah tercantum, baik ancaman hukuman kurungan penjara maupun denda dalam jumlah besar akibat kerusakan lingkungan yang telah diperbuat.
Oleh sebab itu, Ganjar berupaya dengan menggandeng aparat kepolisian untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memberantas mafia tambang dan juga tambang galian C ilegal.
"Kalau penegak hukum berada pada barisan yang terdepan, insya Allah akan nyaman. Karena kebutuhan kita sangat banyak, sangat tinggi. Jangan khawatir, tapi harus mau kita atur kalau tidak rusak semua lingkungannya, daerah juga tidak dapat apa-apa, apalagi ilegal," tegas Ganjar.
Tak hanya tegas terhadap mafia tambang ilegal, Ganjar juga mengimbau seluruh jajarannya di tingkat kabupaten kota hingga provinsi untuk tidak menerima suap atau sogokan terkait perizinan tambang.
Menurutnya, semua kegiatan tambang galian C sudah ada peraturan tertulisnya yang harus dipatuhi seluruh pihak. Ancamannya pun juga telah tercantum, baik ancaman hukuman kurungan penjara maupun denda dalam jumlah besar akibat kerusakan lingkungan yang telah diperbuat.
Lihat Juga :