Konvensi Nasional Rancangan SKKNI, KKNI, dan Skema Okupasi Pacu Pemulihan Parekraf
Selasa, 29 November 2022 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Martini Mohamad Paham atau yang akrab disapa Diah Paham, menyampaikan bahwa Competency-Based Standard (CBS) merupakan suatu standar berbasis kompetensi yang disusun secara sinergis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Indonesia.
"CBS disusun guna memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha akan tenaga kerja yang kompeten, serta memiliki kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian. Serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan," bebernya.
Lebih lanjut, Tim Penyusun dokumen CBS terdiri atas beberapa unsur stakeholders, yakni Master Assessor, Assessor, perwakilan Industri, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Akademisi.
Diah Paham menambahkan, melalui kegiatan Konvensi Nasional ini penyusunan dokumen standar kompetensi, baik itu Rancangan SKKNI, KKNI, maupun Skema Okupasi di 10 bidang Pariwisata, bisa mendapatkan persetujuan publik, akuntabel serta dapat diimplementasikan dengan baik pada industri pariwisata Indonesia.
"Dokumen yang dihasilkan nantinya adalah dokumen yang berkualitas dan implementatif. Serta mampu mendukung berbagai upaya Kemenparekraf menjamin keberlanjutan pasokan tenaga kerja terampil dan kompeten bagi sektor pariwisata," tuturnya.
Baca juga: Gandeng Kemenkes, Kemenparekraf Gencarkan Pembangunan Health Tourism di Bali
"CBS disusun guna memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha akan tenaga kerja yang kompeten, serta memiliki kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian. Serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan," bebernya.
Lebih lanjut, Tim Penyusun dokumen CBS terdiri atas beberapa unsur stakeholders, yakni Master Assessor, Assessor, perwakilan Industri, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Akademisi.
Diah Paham menambahkan, melalui kegiatan Konvensi Nasional ini penyusunan dokumen standar kompetensi, baik itu Rancangan SKKNI, KKNI, maupun Skema Okupasi di 10 bidang Pariwisata, bisa mendapatkan persetujuan publik, akuntabel serta dapat diimplementasikan dengan baik pada industri pariwisata Indonesia.
"Dokumen yang dihasilkan nantinya adalah dokumen yang berkualitas dan implementatif. Serta mampu mendukung berbagai upaya Kemenparekraf menjamin keberlanjutan pasokan tenaga kerja terampil dan kompeten bagi sektor pariwisata," tuturnya.
Baca juga: Gandeng Kemenkes, Kemenparekraf Gencarkan Pembangunan Health Tourism di Bali
Lihat Juga :