Simplifikasi Cukai Akan Dijalankan Sesuai RPJMN 2020-2024
Kamis, 09 Juli 2020 - 18:24 WIB
loading...
BKF memastikan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan dijalankan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2017. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan dijalankan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/ 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Head of Strategic Unit Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhinna Meilissa menyayangkan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau masih belum terlaksana hingga hari ini.
"Langkah Kemenkeu yang menyasar paling tinggi di sigaret kretek mesin merupakan langkah yang tepat, walaupun sangat disayangkan penyederhanaan tarifnya masih belum berlangsung," jelas Yurdhinna, Kamis (9/7/2020).
PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu program strategis.
(Baca Juga: Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Hanya Untungkan Perusahaan Besar)
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebijakan cukai untuk menekan atau mengurangi prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, dan mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.
"Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance (penghindaran pajak). Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan loophole (celah) ini," ujar Pande.
Head of Strategic Unit Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhinna Meilissa menyayangkan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau masih belum terlaksana hingga hari ini.
"Langkah Kemenkeu yang menyasar paling tinggi di sigaret kretek mesin merupakan langkah yang tepat, walaupun sangat disayangkan penyederhanaan tarifnya masih belum berlangsung," jelas Yurdhinna, Kamis (9/7/2020).
PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu program strategis.
(Baca Juga: Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Hanya Untungkan Perusahaan Besar)
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka menjelaskan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebijakan cukai untuk menekan atau mengurangi prevalensi perokok khususnya pada anak-anak dan remaja, dan mencegah tax avoidance oleh pabrikan rokok.
"Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance (penghindaran pajak). Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan loophole (celah) ini," ujar Pande.
Lihat Juga :