Simplifikasi Cukai Akan Dijalankan Sesuai RPJMN 2020-2024
Kamis, 09 Juli 2020 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Pande mengatakan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, termasuk Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menambahkan, saat ini PMK 77/2020 baru saja terbit sehingga akan membutuhkan waktu dan diskusi untuk pengimplementasiannya karena memiliki dampak ekonomi yang luas.
Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko juga menyampaikan analisisnya mengenai urgensi pelaksanaan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau. Menurutnya, langkah pemerintah yang menyertakan kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau pada RPJMN dan Renstra Kemenkeu merupakan langkah yang tepat untuk membantu iklim usaha yang baik dan transparan.
Dalam penelusuran TII, selama ini sistem struktur tarif cukai tembakau yang terdiri dari 10 layer saat ini justu membuka celah pelanggaran cukai oleh produsen rokok. Dengan struktur tarif cukai yang kompleks, terdapat celah pada perusahaan besar baik asing maupun multinasional untuk membayar cukai dengan tarif lebih murah dengan cara memecah jumlah produksi berdasarkan batasan produksi untuk cukai di golongan tertentu.
"Penyederhanaan struktur cukai tadi juga diperlukan agar pemain besarnya ini, ya, berkompetisi pada level yang sama, membayar cukai yang lebih mahal. Ini yang saya kira bisa dimulai dengan menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM," ujar Danang.
Analis kebijakan Ahli Utama Balitbang Kementerian Kesehatan Siswanto menyatakan, cukai tentu harus dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat. "Kami setuju dengan penyederhanaan struktur tarif karena dampaknya sangat positif untuk kepentingan kesehatan masyarakat," kata Siswanto.
Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko juga menyampaikan analisisnya mengenai urgensi pelaksanaan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau. Menurutnya, langkah pemerintah yang menyertakan kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai tembakau pada RPJMN dan Renstra Kemenkeu merupakan langkah yang tepat untuk membantu iklim usaha yang baik dan transparan.
Dalam penelusuran TII, selama ini sistem struktur tarif cukai tembakau yang terdiri dari 10 layer saat ini justu membuka celah pelanggaran cukai oleh produsen rokok. Dengan struktur tarif cukai yang kompleks, terdapat celah pada perusahaan besar baik asing maupun multinasional untuk membayar cukai dengan tarif lebih murah dengan cara memecah jumlah produksi berdasarkan batasan produksi untuk cukai di golongan tertentu.
"Penyederhanaan struktur cukai tadi juga diperlukan agar pemain besarnya ini, ya, berkompetisi pada level yang sama, membayar cukai yang lebih mahal. Ini yang saya kira bisa dimulai dengan menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM," ujar Danang.
Analis kebijakan Ahli Utama Balitbang Kementerian Kesehatan Siswanto menyatakan, cukai tentu harus dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat. "Kami setuju dengan penyederhanaan struktur tarif karena dampaknya sangat positif untuk kepentingan kesehatan masyarakat," kata Siswanto.
(fai)
Lihat Juga :