UMP 2023 Digugat 10 Asosiasi, Pengusaha Pribumi: Feeling Saya Enggak Mungkin Kalah

Rabu, 30 November 2022 - 11:39 WIB
loading...
UMP 2023 Digugat 10 Asosiasi, Pengusaha Pribumi: Feeling Saya Enggak Mungkin Kalah
Dibuat kaget dengan kebijakan Penetapan Upah Minimum atau UMP 2023, pengusaha pribumi percaya diri (pede) gugatan 10 asosiasi pengusaha akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mengatakan, pengusaha dibuat kaget dengan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2023 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Menurutnya dalam merevisi formula pengupahan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pengusaha tidak diikutsertakan dalam diskusi.



Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengaku, sangat percaya diri (pede) permohonan uji materi yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha soal UMP Tahun 2023 akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

"Feeling saya enggak mungkin kalah," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat ditemui media di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2022).



Ia menilai kedudukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lebih rendah dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar UMP sebelumnya. Ditambah PP Nomor 36 Tahun 2021, menurut dia, lebih moderat karena variabel penentu UMP meliputi rata-rata jumlah keluarga yang bekerja dan rata-rata pendapatan per keluarga.

"Jadi di sana (PP Nomor 36 Tahun 2021) itu lebih objektif, dari pelaku usaha dan juga kondisi tenaga kerja kita," ucap dia

Sarman mengatakan, pengusaha adalah pihak yang paling tahu kemampuan pemberian upah kepada pekerja. "Yang mengetahui kemampuan pengusaha itu kan kita dalam hal ini, makanya kita sangat sayangkan. Jadi kalau Hippi, Apindo melakukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum," tuturnya.

Ia pun merasa aturan baru itu dirilis secara tiba-tiba dan lebih condong memihak pada pekerja atau buruh. "Artinya jangan sampai UMP ini hanya kepentingan buruh. Nggak mungkin dong, yang gaji kita kok," ucapnya.

Sebelumnya sekelompok pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.

Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, uji materi tersebut diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha, yaitu: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Kemudian Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)